- Polri Endus Aliran Dana 132 Situs Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan
- KPK OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Klaim Tak Paham Hukum Lantaran Mantan Pedangdut
- Kepala MAN Kotabaru, M. Yamin: Perpisahan Siswa Nanti Dilaksanakan Secara Sederhana
- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pemain Sabu, 0,99 gram Barbuk Disita

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Sabtu (4/1/25).
Samarinda, Borneo Pos -- satuan resnarkoba polresta samarinda berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dijalan simpang pasir kelurahan, kecamatan palaran kota samarinda pada sabtu, (4/1/2025), sekira jam 17:00 Wita.
Baca Lainnya :
- Bripka Syamsuddin Rela Gadaikan Rumah Demi Bangun Sekolah Gratis0
- Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan Di 20240
Tersanka l (45 ) tahun, ditangkap anggota satuan Resnarkoba Polresta Samarinda saat berada dipinggir jalan.
Pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan berupa 0,99 gram jenis sabu sabu , didalam kantong celana depan sebelah kanan dan motor merek honda scoopy
Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang .
Tersangka mengaku telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun .
Kasat narkoba polresta samarinda , kompol bambang suhandoyo SH. menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu .
Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red/saiful)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal








.jpg)





