- Dorong Peningkatan Kinerja, Bupati Lantik Pejabat Administrator Pengawas dan Kepala Puskesmas
- Inspiratif Dalam Pembangunan Pendidikan, Bupati Kotabaru Raih Antasari Award 2026
- BPK RI Periksa LKPD 2025, Pesan Sekda Kotabaru ke SKPD: Tindak Lanjuti Semua Temuan
- LSM AKGUS Apresiasi PT. SDE, Buka Ruang Dialog Guna Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah
- BPJS Kalwil Kalimantan Gandeng Pers Perkuat Loterasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Suwanti Hadiri Rakornas di Sentul, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
- INKAI Kotabaru Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Semester I Tahun 2026 Bagi 57 Karateka
- Dikenal Tegas dan Bijak, H. Isam Tunjukkan Sisi Penyayang Bersama Cucu
- LSM AKGUS Surati Kapolsek Kelumpang Barat Soal Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. SDE
Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jl. P. Antasari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku CE, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Rabu (13/11//24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu, (13/11/24) di Jl. P. Antasari, Kota Samarinda dan petugas mengamankan terduga pelaku berinisial CE.
Baca Lainnya :
- Polsek Sungai Pinang Kawal Razia Narkoba Di Lapas Bayur Samarinda0
- Kapolres Samosir Tekankan Pencegahan Gangguan Kemanan Jelang Pilkada Serentak 20240
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan SH, MH Mengatakan, awalmulanya pada, Rabu tanggal 13 November 2024 team opsnal Polsek Samarinda ulu mendapatkan informasi bahwasanya di Jl. P. Antasari GG. 1 Kota Samarinda sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang saat dilakukan penangkapan pria tersebut yang mengaku bernama CE, membuang 1 ( satu ) bungkus kota rokok Sampoerna mild dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah di temukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu - sabu didalam kotak rokok Sampoerna mild tersebut dan atas dasar temuan tersebut CE di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 0,54 gram brutto, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild merah, satu unit HP merk Huawei warna hitam.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal






.jpg)
.jpg)

.jpg)




