- SMKS Bebunga Estate Gelar Training Penguatan Pendidikan Inklusi dan Pembelajaran Berbasis Industri
- Komitmen Kelola Lingkungan, Bupati Kotabaru Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Nasional
- Bupati Kotabaru Bangga, Maratus Soleha Siswi SMKN 1 Melaju ke Seleksi Paskibraka Tingkat Pusat
- Disparpora Kotabaru Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tapin
- Kotabaru Tampilkan Kapal Hias, Generasi Qurani Hebat pada Pawai Taaruf MTQ ke-36 Kalsel
- Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025
- Polda Kalsel Gelar Banua Bhayangkara Run, Diikuti 4300 Peserta
- Pemkab. Kotabaru Hadiri Pembukaan MTQN ke-36 Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar
- Fasilitas Pantai Gedambaan Kotabaru Dipuji Pengunjung, Banyak Perubahan!
- Air Terjun Seratak Kotabaru, Tempat Wisata Tersembunyi Yang Memesona
Polsek Samarinda Ulu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jl. P. Antasari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku CE, saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Rabu (13/11//24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu, (13/11/24) di Jl. P. Antasari, Kota Samarinda dan petugas mengamankan terduga pelaku berinisial CE.
Baca Lainnya :
- Polsek Sungai Pinang Kawal Razia Narkoba Di Lapas Bayur Samarinda0
- Kapolres Samosir Tekankan Pencegahan Gangguan Kemanan Jelang Pilkada Serentak 20240
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan SH, MH Mengatakan, awalmulanya pada, Rabu tanggal 13 November 2024 team opsnal Polsek Samarinda ulu mendapatkan informasi bahwasanya di Jl. P. Antasari GG. 1 Kota Samarinda sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang saat dilakukan penangkapan pria tersebut yang mengaku bernama CE, membuang 1 ( satu ) bungkus kota rokok Sampoerna mild dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah di temukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu - sabu didalam kotak rokok Sampoerna mild tersebut dan atas dasar temuan tersebut CE di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 0,54 gram brutto, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild merah, satu unit HP merk Huawei warna hitam.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal
