- KPK OTT lagi! Kini Giliran Bupati Cilacap di Tangkap di Jawa Tengah
- Kadisdik Malinau: *Kuliah Mau di Mana Saja, Pemda Siap Biayai*
- Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Katingan Terima Bantuan Sosial ATENSI
- Pemprov Kalsel Apresiasi Program Mudik Gratis Polri Presisi Polda Kalsel
- Polres Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat
- Kelumpang Hilir Jadi Penutup Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama
- Disparpora Kotabaru Gelar Rakor Strategis Program Kepemudaan 2026
- Disparpora Kotabaru Satukan DJ dan Seni Tradisional di Panggung Akrab Siring Laut
- PDAM Kotabaru Sebut Program-Programnya Saat Ini Bersifat Lama, Belum Bisa Terobosan
Polres Samosir Sukses Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau

Keterangan Gambar : Proses mediasi di Polres Samosir
Samosir, Borneopos.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir sukses memediasi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor ternak kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020. Mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, Selasa (15/04/2025)
Baca Lainnya :
- RDP Dana PI: Terima Lebih 30 Milyar Dari Blok Sebuku, PT. SML Setor Deviden 3 Milyar Ke Kas Daerah0
- RDP DPRD Kotabaru : DPC HNSI Tuntut Dana PI Blok Sebuku Dialokasikan Untuk Bangun SPBN0
Dalam mediasi tersebut, pelapor berinisial JS hadir bersama adik-adiknya, sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Juga hadir Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT, tertanggal 17 Maret 2020. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.
Dalam proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan pada tahun 1980 antara orangtua pelapor dan terlapor terkait pemeliharaan kerbau. Berdasarkan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat untuk mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pihak pelapor.
“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar AKP Edward Sidauruk.
Setelah tercapai kesepakatan, Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pelengkapan administrasi perdamaian dan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan.
Kasus ini sempat mengalami keterlambatan penanganan akibat kondisi terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun yang tengah mengalami sakit keras dan sudah tidak bisa duduk maupun berdiri.
“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.
Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh semua pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (ril/jnr)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR














