- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
PERDA Kebudayaan Yang Tidak Penting?
Keterangan Gambar : Foto : Ambien Demokrasi (istimewa)
Oleh: Noorhalis Majid
Baca Lainnya :
- Polsek Palaran Evakuasi Warga Tertimpa Longsor Bersama TNI dan Relawan0
- Kapolres Samosir Dukung Anggota Dilapangan, Beri Makanan dan Minuman Dilokasi Tugas0
Banjarmasin, Borneo Pos -- Kalsel sudah memiliki Perda kebudayaan, yaitu Perda No 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Perda ini setiap periode DPRD Provinsi Kalsel, terus disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat dan selalu dikatakan Perda yang sangat penting karena berbicara tentang segala upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Saya sendiri tidak percaya Perda ini penting, karena sejak 2017 – yang berarti sudah 8 tahun, turunan dari Perda ini sebagaimana disebut pada pasal 35, 36, 37 dan 38, tidak pernah ada, sehingga praktis Perda ini tidak pernah dijalankan, yang berarti sama sekali tidak penting oleh pembuatnya sendiri.
Padahal Perda ini sangat maju, mata pisaunya ke atas, sehingga justru yang harus paham dan melaksanakannya adalah Pemerintah Daerah itu sendiri, dalam hal ini Dinas yang membidangi pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kenapa mata pisaunya ke atas, karena pasa 35 menyebutkan, (1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap 5 (lima) tahun. (2) Penyusunan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3) Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. Pertanyaannya, sudahkah dilaksanakan? Kalau belum pernah, berarti Perda ini tidak penting.
Pasal 36 menyebutkan, Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), meliputi: a. Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan b. Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya Daerah; c. Rencana Induk Pelestarian Tradisi; d. Rencana Induk Pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional; e. Rencana Induk Pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat; f. Rencana Induk Pembinaan Kesenian; dan g. Rencana Induk Pembinaan Sejarah Lokal. Sudah pernahkah rencana induk ini disusun? Kalau belum pernah berarti Perda ini tidak penting.
Pasal 37 mengatakan, Pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dapat diusulkan oleh masyarakat dan/atau Dinas berdasarkan kriteria tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. (3) Pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sudah adakah keptusan Gubernur terkait ini, apakah lembaga budaya dimaksud sudah ada dan berperan sebagaimana maksud dalam Perda? Kalau belum, berarti Perda ini lagi-lagi tidak dianggap penting.
Pun Pasal 38 berbunyi, (1) Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dapat diusulkan oleh masyarakat dan/atau Dinas berdasarkan kriteria tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. (3) Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sudah adakah peraturan dan Keputusan Gubernur tentang ini semua? Kalau belum ada berarti memang Perda tidak penting.
Bukan hanya soal Pergub atau Keputusan Gubernur, tapi kalau Perda ini penting, tentu seluruh kabupaten/kota akan juga membuat Perda yang sama, sehingga segala keunikan budaya yang tidak sama di tiap-tiap kabupaten/kota di Kalsel, dapat diakomodir melalui perdanya masing-masing. Belum lagi soal perlunya modul-modul yang berfungsi mengenalkan budaya hingga pada tingkat sekolah. Kalau Perda ini penting, pastilah modul tersebut disiapkan dengan seksama.
Dari pada terus mensosialisasikan Perda ini ke hadapan masyarakat, padahal Perda ini mata pisaunya ke atas, lebih baik benahi segala peraturan pendukungnya, termasuk penyiapan lembaga dan anggaran yang menggambarkan bahwa Perda ini memang penting, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal Kalimantan Selatan. (nm)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0