Breaking News
- Opini | Mobil Mewah Pejabat, *Kapiragahan*
- Kawal Visi Misi Kotabaru HEBAT, Kadisdikbud: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah di Bumi Saijaan!
- Andi Rustianto, Sekretatis KNPI Kalsel Inisiasi Bukber dan Halal Bihalal di Ponpes Nurussalam Batuli
- Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako kepada Nelayan di Perairan Selat Laut
- Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan
- Safari Ramadan 1447 H Menggema di Cempaka, Wali Kota Lisa Perkuat Ukhuwah Bersama Warga Sungai Tiung
- Dinsos Kalsel Siaga Bencana, Dukung Realisasi Bendungan Riam Kiwa untuk Tekan Risiko Banjir
- Dinsos Kalsel Kawal Janji Kampanye Gubernur di Bidang Sosial, Fokus Perbaikan Data dan Layanan PPKS
- Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat
- Safari Ramadhan ke-4 di Sampanahan, Pemkab Kotabaru Serap Aspirasi Masyaraka
Pekerjaan Drainase di RT 7 Desa Sangking Baru, Tanpa Papan Proyek

Keterangan Gambar : Pekerjaan drainase di RT 7 Desa Sangking Baru, Kelumpang Selatan, Rabu [9/10/24].
Borneopos.com, Kotabaru - Papan proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, jadwal pelaksanaan, nama pelaksana, nomor kontrak dan lainnya. Untuk memastikan efektivitas dari papan proyek, ukuran papan harus cukup besar dan dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas.
Namun tidak demikian dengan pekerjaan drainase di RT 7 Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, yang pekerjaannya sudah berlangsung sekitar 2 minggu, namun belum terlihat tidak ada plang informasinya.
Ditanya ke pekerja proyek yang sedang duduk-duduk di lokasi pekerjaan mengatakan, pekerjaan drainase di kiri kanan jalan itu panjangnya 320 meter, katanya, itu proyek desa.
"Proyek ini baru dikerjakan dua minggu," katanya.
Kepala desa setempat belum bisa ditemui terkait proyek itu.
Untuk di ketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 28 Ayat (1) menyatakan, "Setiap proyek pemerintah wajib menyertakan plang informasi untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui detail proyek, termasuk sumber dana, anggaran, dan waktu pelaksanaan." (rls/red)

Baca Lainnya :
- Proyek Di SDN Peramasan 2x9 Diduga Dipecah Jadi Lima, Berikut Penjelasan Kepala Sekolah0
- Praktisi Jasa Konstuksi, Ir. Yus Iskandar Angkat Bicara Soal Proyek Swakelola Di SDN Peramasan 2x9 0
Semua Artikel dari kategori ini
Berita Kotabaru
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments

.jpg)



.jpg)






