Praktisi Jasa Konstuksi, Ir. Yus Iskandar Angkat Bicara Soal Proyek Swakelola Di SDN Peramasan 2x9

Reported By Pimred Borneo Pos 08 Okt 2024, 20:32:36 WIB Kotabaru
Praktisi Jasa Konstuksi, Ir. Yus Iskandar Angkat Bicara Soal Proyek Swakelola Di SDN Peramasan 2x9

Keterangan Gambar : Praktisi Jasa Kontrùksi, Ir. Yus Iskandar, M.T., IPU ASEAN Eng.




Borneopos.com, Kotabaru - Proyek pengadaan bangunan beserta perabot di SDN Peramasan 2x9 di Jl. Kodeco KM.83 RT.02 RW.01, Desa Peramasan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru yang dibiayai menggunakan dana APBN Tahun 2024 yang kini telah menjadi sorotan publik terus bergulir.


Baca Lainnya :

Praktisi Jasa Kontrùksi, Ir. Yus Iskandar, M.T., IPU ASEAN Eng. menanggapi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh DAK di SDN Peramasan 2x9, Senin (8/10/2024).


Yus menyebut, swakelola sebaiknya dihindari, karena sangat peka dan mudah orang menafsirkan yang bukan-bukan, kenapa makanya kebanyakan pengguna anggaran (PA) menghindari swakelola.




"Apa yang terjadi di proyek SDN Peramasan 2x9 ini adalah suatu kelalaian, ada poin poin tertentu yang tidak dipenuhi  oleh pengguna anggaran sehingga terkesan swakelola ini tidak tepat dilaksanakan pada proyek tersebut," ujarnya.


Yang sangat mendasar (dari penjelasan Kepsek SDN Peramasan 2x9) sudah jelas bahwa proyek itu dikerjakan pribadi, itu tidak boleh. Sedangkan (Swakelola bila) dikerjakan oleh kelompok masyarakat harus ada hitam diatas putih.


Baca berita terkait :

https://borneopos.com/kadis-pendidikan-kotabaru--proyek-di-sdn-peramasan-2x9-swakelola-dan-di-dampingi-kasi-datun-kejari


https://borneopos.com/proyek-di-sdn-peramasan-2x9-diduga-dipecah-jadi-lima-berikut-penjelasan-kepala-sekolah



Kelompok masyarakar tadi, organisasi masyarakat (Ormas) biasanya ada akta pendirian, itu menjadi lampirkan dalam pembuatan kontrak kerja antara PPK dan kelompok masyarakat atau Ormas.


"Itu standar operasional prosedur (SOP-nya), jadi bukan hanyar sekadar... kalau pun Ormas atau kelompok masyarakat harus dibuktikan dulu (akte pendiriannya.red). Tidak apa-apa Ormas di luar desa, karena memang Ormas itu kan perlu kriteria dan syarat tertentu untuk pendiriannya. Sepanjang (Ormas) itu masih di lingkup wilayah administratif kecamatan atau kabupaten yang terkait lokasi proyek ini sah sah saja ditunjuk untuk melaksanakan (Swakelola)," terangnya.


Lebih lanjut, Yus menjelaskan, tentang swakelola ini, banyak hal yang harus kita penuhi sehingga kita bisa menentukan metode pelaksanaanya adalah swakelola. 


Kalau asistensi di kementerian, setahu saya hanya masalah teknis, masalah volume, masalah dana apakah bisa mengcover dengan volume pekerjaan yang direncanakan, tidak mencakup masalah metode pelaksanaan pemilihan yang di lapangan, itu dikembalikan ke daerah karena itu juga menjadi kewenangan daerah. Orang kementerian itu gak tahu lebih jauh, tidak ada punya perwakilan, itulah perlunya di derah ada perangkat kedinasan.




Untuk pendamping itu minimal 10 persen dana DAK, pendampingnya dari APBD, itu diperlukan untuk perencanaan, pengawasan, dan operasional untuk teman-teman di dinas.


Harapan saya sebagai pemerhati, praktisi jasa konstruksi, ke depan hindarilah yang namanya swakelola. Lebih baik pemilihan sederhana atau penunjukan langsung,  yang (anggaran proyeknya) Rp 200 juta itu penunjukkan langsung, yang Rp 400 juta pemilihan sederhana.


Pemilihan sederhana itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, umpamanya lokasi (pekerjaannya) jauh hanya beberapa kontraktor yang bisa melaksanakan (dengan alasan profit) dan kemudahan-kemudahan lain karena sudah biasa dengan daerah itu.


Diakhir penjelasannya, Yus mengatakan Proyek di SDN Peramasan 2x9 ini, 5 paket pekerjaan yang metode pemilihan pelaksanaannya secara swakelola itu tidak satu pun memenuhi peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 pasal 5 huruf a, b, c, d. 


"Kita kembalikan kepala kepala dinas dan kepada bupati, ini pelajaran yang sangat berharga. Kalau ada pemeriksaan ini akan menjadi bumerangSaya gak tahu solusinya bagaimana, karena proyek ini sedang berjalan, tapi dari sisi administrasi sudah menyalahi," tutupnya. (Ril/red)













Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment