- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Praktisi Jasa Konstuksi, Ir. Yus Iskandar Angkat Bicara Soal Proyek Swakelola Di SDN Peramasan 2x9
![Praktisi Jasa Konstuksi, Ir. Yus Iskandar Angkat Bicara Soal Proyek Swakelola Di SDN Peramasan 2x9](https://borneopos.com/asset/foto_berita/20241008_214145.jpg)
Keterangan Gambar : Praktisi Jasa Kontrùksi, Ir. Yus Iskandar, M.T., IPU ASEAN Eng.
Borneopos.com, Kotabaru - Proyek pengadaan bangunan beserta perabot di SDN Peramasan 2x9 di Jl. Kodeco KM.83 RT.02 RW.01, Desa Peramasan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru yang dibiayai menggunakan dana APBN Tahun 2024 yang kini telah menjadi sorotan publik terus bergulir.
Baca Lainnya :
- Kadis Pendidikan Kotabaru : Proyek Di SDN Peramasan 2x9 Swakelola dan Di Dampingi Kasi Datun Kejari0
- Proyek Di SDN Peramasan 2x9 Diduga Dipecah Jadi Lima, Berikut Penjelasan Kepala Sekolah0
Praktisi Jasa Kontrùksi, Ir. Yus Iskandar, M.T., IPU ASEAN Eng. menanggapi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh DAK di SDN Peramasan 2x9, Senin (8/10/2024).
Yus menyebut, swakelola sebaiknya dihindari, karena sangat peka dan mudah orang menafsirkan yang bukan-bukan, kenapa makanya kebanyakan pengguna anggaran (PA) menghindari swakelola.
"Apa yang terjadi di proyek SDN Peramasan 2x9 ini adalah suatu kelalaian, ada poin poin tertentu yang tidak dipenuhi oleh pengguna anggaran sehingga terkesan swakelola ini tidak tepat dilaksanakan pada proyek tersebut," ujarnya.
Yang sangat mendasar (dari penjelasan Kepsek SDN Peramasan 2x9) sudah jelas bahwa proyek itu dikerjakan pribadi, itu tidak boleh. Sedangkan (Swakelola bila) dikerjakan oleh kelompok masyarakat harus ada hitam diatas putih.
Baca berita terkait :
Kelompok masyarakar tadi, organisasi masyarakat (Ormas) biasanya ada akta pendirian, itu menjadi lampirkan dalam pembuatan kontrak kerja antara PPK dan kelompok masyarakat atau Ormas.
"Itu standar operasional prosedur (SOP-nya), jadi bukan hanyar sekadar... kalau pun Ormas atau kelompok masyarakat harus dibuktikan dulu (akte pendiriannya.red). Tidak apa-apa Ormas di luar desa, karena memang Ormas itu kan perlu kriteria dan syarat tertentu untuk pendiriannya. Sepanjang (Ormas) itu masih di lingkup wilayah administratif kecamatan atau kabupaten yang terkait lokasi proyek ini sah sah saja ditunjuk untuk melaksanakan (Swakelola)," terangnya.
Lebih lanjut, Yus menjelaskan, tentang swakelola ini, banyak hal yang harus kita penuhi sehingga kita bisa menentukan metode pelaksanaanya adalah swakelola.
Kalau asistensi di kementerian, setahu saya hanya masalah teknis, masalah volume, masalah dana apakah bisa mengcover dengan volume pekerjaan yang direncanakan, tidak mencakup masalah metode pelaksanaan pemilihan yang di lapangan, itu dikembalikan ke daerah karena itu juga menjadi kewenangan daerah. Orang kementerian itu gak tahu lebih jauh, tidak ada punya perwakilan, itulah perlunya di derah ada perangkat kedinasan.
Untuk pendamping itu minimal 10 persen dana DAK, pendampingnya dari APBD, itu diperlukan untuk perencanaan, pengawasan, dan operasional untuk teman-teman di dinas.
Harapan saya sebagai pemerhati, praktisi jasa konstruksi, ke depan hindarilah yang namanya swakelola. Lebih baik pemilihan sederhana atau penunjukan langsung, yang (anggaran proyeknya) Rp 200 juta itu penunjukkan langsung, yang Rp 400 juta pemilihan sederhana.
Pemilihan sederhana itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, umpamanya lokasi (pekerjaannya) jauh hanya beberapa kontraktor yang bisa melaksanakan (dengan alasan profit) dan kemudahan-kemudahan lain karena sudah biasa dengan daerah itu.
Diakhir penjelasannya, Yus mengatakan Proyek di SDN Peramasan 2x9 ini, 5 paket pekerjaan yang metode pemilihan pelaksanaannya secara swakelola itu tidak satu pun memenuhi peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 pasal 5 huruf a, b, c, d.
"Kita kembalikan kepala kepala dinas dan kepada bupati, ini pelajaran yang sangat berharga. Kalau ada pemeriksaan ini akan menjadi bumerang. Saya gak tahu solusinya bagaimana, karena proyek ini sedang berjalan, tapi dari sisi administrasi sudah menyalahi," tutupnya. (Ril/red)
Baca Lainnya :
- Proyek Di SDN Peramasan 2x9 Diduga Dipecah Jadi Lima, Berikut Penjelasan Kepala Sekolah0
- Kadis Pendidikan Kotabaru : Proyek Di SDN Peramasan 2x9 Swakelola dan Di Dampingi Kasi Datun Kejari0
Berita Kotabaru
![AWAS](https://borneopos.com/asset/foto_iklantengah/IMG-20240626-WA0012.jpg)