- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Paripurna DPRD Kotabaru, Pemkab Usulkan Raperda Perubahan Badan Hukum PT. Saijaan Mitra Lestari

Keterangan Gambar : Suasana sidang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/10/24)
Kotabaru, Borneopos.com - "Pada kesempatan sidang dewan yang terhormat hari ini, izinkan kami untuk menyampaikan 3 buah Raperda Kabupaten Kotabaru, untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan," ucap Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru pada sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin [21/10/24].
Baca Lainnya :
- Zulkipli AR : Ratusan Emak Emak Antusias Sambut Tim Monitoring DPP PDIP Sambangi Kotabaru0
- Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada 2024, Ketua DPRD Kotabaru Suwanti Anjangsana Ke Kapolres0
Tiga Raperda yang kami maksudkan adalah sebagai berikut :
Pertama, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank.
Tujuan raperda ini adalah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
Kerena itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari dividen badan usahanya milik daerah.
Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan yang berdampak pada peningkatan laba bersih perusahaan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dividen bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
Kedua, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari.
PT. Saijaan Mitra Lestari sebagai bagian dari perusahaan daerah pada umumnya melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) perlu diatur dengan peraturan daerah.
Ketiga, Reperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 29 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), peraturan daerah nomor 29 Tahun 2017 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
"Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapat persetujuan dari pi.pinan dan anggota DPRD Kotabaru," tutup Zainal, mengakhiri sambutan tertulis Bupati Kotabaru. (red)


Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Suwanti Kandidat Kuat Gantikan Posisi Ketua DPRD Kotabaru, Jika Syairi Mundur0

.jpg)


.jpg)


.jpg)
.jpg)




