Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet

Reported By Ronal 19 Mar 2026, 07:03:55 WIB NASIONAL
Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet

Keterangan Gambar : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid




Jakarta, Borneopos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah strategis melindungi anak di ruang digital.


Baca Lainnya :

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil proses panjang lintas sektor dan respons atas eskalasi risiko digital terhadap anak.


Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa penyusunan aturan tersebut telah melalui diskusi intensif sejak revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga akhirnya diformulasikan lebih teknis dalam PP Tunas. Salah satu poin krusial adalah pengaturan batas usia akses dan penggunaan platform digital.


“Perdebatan panjang terjadi dalam menentukan batas usia, mulai dari 13 hingga 18 tahun. Ini mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, hingga praktik di berbagai negara,” ujar Meutya, dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Menkomdigi, Rabu (18/3/2026).


Ia menjelaskan, Indonesia tidak serta-merta meniru negara lain seperti Australia atau Jepang, melainkan merumuskan kebijakan berbasis karakteristik demografi nasional. Dengan jumlah anak di bawah usia 18 tahun mencapai sekitar 70 juta jiwa, tantangan yang dihadapi Indonesia dinilai jauh lebih kompleks.


Meutya juga menyoroti pentingnya peran platform digital global dalam mendukung perlindungan anak. Pemerintah, kata dia, terus berkomunikasi dan menekan perusahaan teknologi untuk lebih transparan, termasuk dalam penyediaan data pengguna dan penerapan sistem verifikasi usia.


“Platform memiliki data yang sangat kuat. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka bisa mengenali usia pengguna dari perilaku digitalnya. Ini yang harus dimanfaatkan untuk perlindungan anak,” tegasnya.


Sejumlah platform besar, lanjut Meutya, mulai menunjukkan respons positif terhadap kebijakan ini. Pemerintah mendorong agar perubahan dilakukan secara bertahap guna menghindari disrupsi bagi pengguna, sekaligus memastikan efektivitas implementasi di lapangan.


Urgensi PP Tunas diperkuat oleh data peningkatan paparan risiko digital pada anak. Dalam kurun 2015 hingga 2023, terjadi lonjakan signifikan pada anak yang terpapar konten berbahaya, termasuk peningkatan hingga hampir tiga kali lipat pada anak yang mencoba mengakses konten berisiko.


Selain itu, tingginya penetrasi platform digital di Indonesia turut menjadi perhatian. Pemerintah mencatat puluhan juta anak aktif di berbagai platform seperti media sosial, mesin pencari, hingga gim daring.


“Ini bukan sekadar isu teknologi, tetapi menyangkut masa depan generasi. Karena itu, pendekatannya harus komprehensif,” ujar Meutya.


Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, platform digital, pakar, industri kreatif, serta keluarga sebagai garda terdepan pengasuhan.


Meutya juga menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua agar mampu mendampingi anak secara adaptif di tengah perkembangan teknologi yang cepat.


“Orang tua hari ini seperti menghadapi ‘lawan catur’ yang sangat canggih. Karena itu, negara harus hadir memberi alat dan perlindungan,” ujarnya.


Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi dan memperkuat kebijakan seiring dinamika teknologi global. PP Tunas diharapkan menjadi fondasi awal dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (red/ip)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment