Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Masuk DPO

Reported By Ronal 23 Apr 2026, 10:02:09 WIB NASIONAL
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Masuk DPO

Keterangan Gambar : Bareskrim Polri menetapkan seorang bandar narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan vape mengandung etomidate.




Jakarta, Borneopos.com - Bareskrim Polri menetapkan seorang bandar narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan vape mengandung etomidate.

Baca Lainnya :


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengemukakan, DPO tersebut atas nama Frendy Dona.

"Menetapkan seorang DPO atas nama Frendy Dona yang berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/26).

Menurut Brigjen Pol. Eko, DPO tersebut menjalankan Clan Lab Etomidate di Apartemen Callia, Jakarta Timur. Dalam jaringan ini, penyidik sudah menahan seorang pengendali kurir bernama Ananda Wiratama.

“Selanjutnya tim sudah melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap Apartemen Callia dan pemasangan police line,” ujarnya.(red/ril.tbn)

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment