- Pemprov Dukung Peranan Strategis IAI Kalsel dalam Pembangunan Tata Kelola Keuangan Banua
- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota

Keterangan Gambar : Dua terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/10/24)
Samarinda, Borneopos.com - Keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim diwujudkan dalam kolaborasi dengan personil Polsek Samarinda Kota, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Selili, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pukul Anak Dibawah Umur Hingga Memar, MR Ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu0
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus ,S.I.K mengatakan beraal dari informasi masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Jln. Sultan Alimuddin, atas kolaborasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua orang pria yakni K (53) dan N (54) warga Jl.Sultan Alimudin sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Kamis (24/10/24) sekira jam 15.00 Wita.
Dari tangan kedua pelaku pada saat di TKP berhasil di amankan barang bukti dari pelaku K (53) berupa 2 ( dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,dan Uang Tunai Sebanyak Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sedang dari pelaku N(54) barang bukti berupa 1 buah bungkus Rokok Merk Dunhill warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku asal muasal barang Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari pelaku (O) dan selanjutnya akan dilaksanakan pengembangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
"Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" Ungkap Kapolsek Samarinda Kota. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita KALTIM
