- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
- Suwanti Hadiri Penandatangan Persetujuan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima Oleh Gubernur Kalsel
- Siaga Bencana, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat
- Kotabaru Raih Juara 1 Creative Financing Transformasi Entrepreneur Government
- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
DP2PA Komitmen Jadikan Samarinda Jadi Kota Layak Anak 2025

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan KLA, Selasa (19/11/2024) di Room Meeting Apokayan, Hotel Horison Samarinda.
SAMARINDA, BORNEOPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda menggelar kegiatan Advokasi Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Klaster 5 Perlindungan Khusus Anak pada Selasa (19/11/2024), bertempat di Room Meeting Apokayan, Hotel Horison Samarinda.
Baca Lainnya :
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Harian Bantu Warga Persiapkan Lahan Jagung0
- Sat Reskoba Polresta Samarinda Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi0
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, BPBD, Damkar, Disnaker, Satpol PP, serta para Camat se-Kota Samarinda.
Sekretaris DP2PA, drg. Deasy Evriyani, M.Si., menjelaskan bahwa klaster Perlindungan Khusus Anak merupakan salah satu dari lima klaster utama dalam sistem evaluasi KLA, yang memiliki bobot penilaian tertinggi.
“Klaster ini mencakup perlindungan terhadap anak dari kekerasan, pencegahan perkawinan usia anak, penanganan stunting, hingga pengendalian iklan dan promosi rokok di Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan klaster ini membutuhkan dukungan penuh dari perangkat daerah, instansi vertikal, serta lembaga masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam penyusunan rencana aksi, advokasi, hingga pemantauan dan evaluasi program, demi mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak pada 2025,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, H. Adriyani, S.E., M.M., juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. “Advokasi kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyinergikan komitmen dan sumber daya dalam pemenuhan hak anak. Anak-anak adalah masa depan kita, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan tumbuh kembang mereka secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial,” kata Adriyani.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mengedepankan kolaborasi dalam pengembangan kebijakan berbasis hak anak.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama DP2PA, Bapperida, serta Forum Anak Kota Samarinda, atas dedikasinya dalam mendukung klaster Perlindungan Khusus Anak,” tambahnya.
Beberapa tantangan yang menjadi fokus pada klaster ini meliputi penanganan cepat untuk korban kekerasan anak, pencegahan tingginya angka perkawinan usia anak, penurunan angka stunting serta perbaikan gizi anak, dan pengendalian iklan serta promosi rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjadikan Samarinda sebagai Kota Layak Anak dengan mengintegrasikan berbagai upaya di tingkat kebijakan dan pelaksanaan lapangan.
Diharapkan hasil dari advokasi ini dapat menjadi langkah konkret menuju pencapaian target KLA utama pada 2025.(ril/red)


Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM





.jpg)



.jpg)




