- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
Sat Reskoba Polresta Samarinda Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Minggu (17/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jl.Bung Tomo (tepatnya di pinggir Jalan) Samarinda, Minggu (17/11/24).
Baca Lainnya :
- Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu0
- Wakapolres Samosir Ikuti Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 20240
Anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda menerima informasi bahwa di Jl.Bung Tomo. (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi.
Berbekal informasi itu, anggota melakukan observasi dengan cermat, akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan inisial NNAK.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh NNAK.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini terduga pelaku NNAK dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun batang bukti yang turut disita bersama.plterduka pelaku adalah sebagian berikut satu buah amplop merk Hampers, lima butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto, satu buah plastic klip, satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dan satu unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














