- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
- Tak ada Petugas di Puskesmas Batulicin Malam Hari, Warga Kesulitan Akses Kesehatan Saat Darurat
- PPPK dan PJLP se Kotabaru Sambut Gembira Kebijakan Bupati Beri THR
- SCG Bagikan Majalah CSR, Berisi Informasi Program Pemberdayaan
- Wali Kota Lisa Tegas Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi
- 83 Ribu KDMP Siap Masuk Tahap Operasional
- 8 Kosmetik Kewanitaan Bermasalah, BPOM Cabut Izin Edarnya!
- HIPMI Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
- Jelang Mudik Lebaran 1447 H, PUPR Kalsel Genjot Perbaikan Jalan Provinsi
Sat Reskoba Polresta Samarinda Tangkap Wanita Pemilik Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Minggu (17/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jl.Bung Tomo (tepatnya di pinggir Jalan) Samarinda, Minggu (17/11/24).
Baca Lainnya :
- Pollsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Tangkap Pengedar Sabu0
- Wakapolres Samosir Ikuti Jalan Sehat Menuju Pemilihan Serentak 20240
Anggota Sat Reskoba Polresta Samarinda menerima informasi bahwa di Jl.Bung Tomo. (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi.
Berbekal informasi itu, anggota melakukan observasi dengan cermat, akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan inisial NNAK.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh NNAK.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini terduga pelaku NNAK dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun batang bukti yang turut disita bersama.plterduka pelaku adalah sebagian berikut satu buah amplop merk Hampers, lima butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto, satu buah plastic klip, satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dan satu unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALTIM














