- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
- Opini | Mobil Mewah Pejabat, *Kapiragahan*
- Kawal Visi Misi Kotabaru HEBAT, Kadisdikbud: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah di Bumi Saijaan!
- Andi Rustianto, Sekretatis KNPI Kalsel Inisiasi Bukber dan Halal Bihalal di Ponpes Nurussalam Batuli
Curi Mobil Honda CRV Dari Parkiran, MAB Di Ringkus Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pencurian mobil MAB dan barang bukti, Selasa (15/10/24)
Borneopos.com, Samarinda - Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana curanmor dengan mengamankan satu unit mobil merk Honda CRV warna hitam beserta pelakunya di wilayah hukumnya. Selasa(15/10/24)
Baca Lainnya :
- Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Kotabaru Gelar Operasi Zebra Intan 2024 Selama 2 Minggu0
- Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu0
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menerangkan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya pada hari Senin(14/10) sekitar pukul 16.00 wita yang mana kendaraan tersebut oleh pelaku MAB Alias AW(21) warga marang kayu disembunyikan di daerah makroman.
Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024 yang mana menurut keterangan dari pelapor bahwa kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah miliknya, ketika pelapor mengetahui mobilnya telah tidak ada di parkiran pada hari kamis 31 Agustus 2024 pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya, setelah pencarian tersebut tidak juga ditemukan pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Palaran.
"Usai menerima pengaduan dari masyarakat personil kami yaitu unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut dan Alhamdulillah hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan"
Kapolsek juga menjelaskan usai di amankan pelaku mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah makroman, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
Berita KALTIM







.jpg)






