- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Curi Mobil Honda CRV Dari Parkiran, MAB Di Ringkus Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pencurian mobil MAB dan barang bukti, Selasa (15/10/24)
Borneopos.com, Samarinda - Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana curanmor dengan mengamankan satu unit mobil merk Honda CRV warna hitam beserta pelakunya di wilayah hukumnya. Selasa(15/10/24)
Baca Lainnya :
- Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Kotabaru Gelar Operasi Zebra Intan 2024 Selama 2 Minggu0
- Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu0
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menerangkan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya pada hari Senin(14/10) sekitar pukul 16.00 wita yang mana kendaraan tersebut oleh pelaku MAB Alias AW(21) warga marang kayu disembunyikan di daerah makroman.
Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024 yang mana menurut keterangan dari pelapor bahwa kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah miliknya, ketika pelapor mengetahui mobilnya telah tidak ada di parkiran pada hari kamis 31 Agustus 2024 pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya, setelah pencarian tersebut tidak juga ditemukan pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Palaran.
"Usai menerima pengaduan dari masyarakat personil kami yaitu unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut dan Alhamdulillah hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan"
Kapolsek juga menjelaskan usai di amankan pelaku mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah makroman, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0














