- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat, Harap Kepemimpinan Baru Kemenag Tingkatkan Pelayanan
- Pembatasan Pelangsir Ditengah Langkanya BBM di Kotabaru, DPRD Cari Solusi Lewat RDP
- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Perjuangan Kaum Buruh
- RDP DPRD Kotabaru, Pertamina : Stok BBM Kita Aman, Masyarakat Jangan Khawatir!
Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu

Keterangan Gambar : Terduga pengedar uang palsu WE dan barang bukti, Minggu [13/10/24]
Borneopos.com, Samarinda - Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap perkara peredaran uang palsu terhadap pelaku Sdra WE
Baca Lainnya :
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
Pelaku ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sido damai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda , AKP Wawan Gunawan SH, MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum'at (11/10/24) sore hari.
Berawal pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 wita opsnal polsek samarinda ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan peredaran uang palsu di kota Samarinda.
Berdasarkan informasi tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik team opsnal polsek samarinda ulu mengamankan seorang laki - laki di sekitar Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di pasar sungai dama dan oada saat dilakukan oenggeledahan badan ditemukan sejumlah uang palsu ( Upal ) yang berada di dalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, barang buktinya berupa :
1. 1 (satu) unit elektronik printer merk canon 811
2. 1 (satu) rim kertas HVS merk ultima
3. 1 (satu) buah cutter
4. 1 (satu) buah gunting
5. 1 (satu) buah penggaris
6. 1 (satu) lembar kaos warna kuning
7. 1 (satu) buah topi warna hitam
8. 1 (satu) buah dompet warna coklat
9. 1 (satu) buah alas pemotong
10. 43 (empat puluh tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
11. 18 (delapan belas) lembar kertas uang palsu. -15 (lima belas) kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) -3 (tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
12. 20 (dua puluh) lembar kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu)
13. Rekaman CCTV
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam Pasal 244 KUHP.dan atau Pasal 225 KUHP. [ril/red]


Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
Berita KALTIM





.jpg)








