- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat, Harap Kepemimpinan Baru Kemenag Tingkatkan Pelayanan
- Pembatasan Pelangsir Ditengah Langkanya BBM di Kotabaru, DPRD Cari Solusi Lewat RDP
- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Perjuangan Kaum Buruh
- RDP DPRD Kotabaru, Pertamina : Stok BBM Kita Aman, Masyarakat Jangan Khawatir!
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M

Keterangan Gambar : Terduga sindikat judi online saat diamankan kan Polisi, [8/10/24]
Borneopos.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.
Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Bareskrim Polri Tangkap 8 Orang Terduga Pencetak Uang Palsu Di Bekasi0
Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.
Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.
"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.
Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.
Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.
"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.
Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.
Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
- Pangkoopsud I Ramaikan Fun Mini Soccer TNI-Polri di Lapangan Kodam Jaya0





.jpg)








