- Ketua DPK APINDO Kotabaru, Putra: APINDO Menjadi Rumah Bersama Para Pengusaha
- Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pengukuhan DPK APINDO Kotabaru periode 2026–2031
- WALHI Sebut RSPO is Greenwashing! Buyers Diminta Hentikan Pembelian Dari Pemasok Terkait Karhutla
- Wawali Banjarbaru Mundur! Ketua GMPD: Pengganti Harus Dari Partai Koalisi dan Dekat Kepada Warga
- WALHI Kalsel Desak KLH Buka Data 335 Perusahaan yang Diinvestigasi Terkait Karhutla
- Pemkab Kotabaru dan Kementerian ATR/BPN Bahas Potensi Pengembangan Serongga
- Diskusi Kritis di Banjarbaru, Djarot PDIP: Anak Muda Diam, Politik Akan Dikuasai Orang Tidak Waras
- 20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Region Kalimantan Tantang Polri Penjarakan Direkturnya!
- Pelantikan KNPI Kotabaru Periode 2026–2029, Pemuda Diajak Bersatu dan Berkontribusi untuk Daerah
- Pengurus KNPI Kotabaru Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Kadisparpora: Kami Siap Kolaborasi
Bupati Kotabaru Sampaikan Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD

Keterangan Gambar : PJ Sekda H.Eka Sapruddin bacakan Pidato Bupati Kotabaru pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat Ke-16, selasa (10/06/2025) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Borneopos.com, Kotabaru - PJ Sekda Kotabaru H.Eka Sapruddin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, selasa (10/06/2025) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Hati-hati! Jalan Berlubang Di Pantai Baru Kotabaru Rawan Laka Lantas0
- Indocement Tarjun Dan Desa Mitranya Terima Penghargaan CSR Bidang Lingkungan Dari Pemkab Kotabaru0
Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Laporan Bapemperda DPRD tentang ususlan tambahan bapemperda tahun 2025, dan Pidato Bupati Kotabaru tentang menyampaiakan 2 (Dua) Buah Raperda Kabupaten Kotabaru tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.
“Berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh bpk, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI” ujar Pj Sekdakab Eka Sapruddin dalam sambutan Bupati Kotabaru yang diwakilinya.
Ia juga menyampaikan penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah kabupaten kotabaru selama tahun anggaran 2024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara Berturut-turut” ujarnya
Kemudian disampaikan Eka Safruddin Realisasi APBD kabupaten kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan Realisasi Belanja Daerah Sebesar Rp3.309.113.417.687,87.
Selanjutnya, Sekdakab juga menyapaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044.
RAPERDA RTRW Ini Merupakan Dokumen Strategis Yang Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.
“Kami berharap, pimpinan dan anggota dprd menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” harap Eka Sapruddin mengakhiri sambutannya. (ril/red)



Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Sambut HUT Ke-750
Berita Kotabaru


.jpg)








