- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Asik Teguk Miras Di Taman Kota Saijaan, Tiga Pria Diamankan Polres Kotabaru

Keterangan Gambar : Tiga terduga pelaku dan barang bukti
Polres Kotabaru secara konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran aturan baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat.
Baca Lainnya :
- Perkara Tik Tok Warga Binaannya, Kalapas Kotabaru : Saya Tidak Mentorerir Pelanggaran Aturan0
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
Salah satunya dengan mengamankan tiga pria yang sedang mabuk minuman keras.
Kejadian bermula, pada hari Kamis, (16/05/2024) sekira jam 01.00 WITA, saat anggota Sat Samapta Polres Kotabaru melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan tiga pelaku sedang meneguk minuman beralkohol di Taman Kota Saijaan, Jl. Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan tiga laki-laki dalam kondisi mabuk.
Adapun barang bukti yang ada dilokasi bersama tiga terduga pelaku ini adalah berupa delapan botol minuman beralkohol merk Gajah Duduk dan satu botol air mineral yang dicampur alkohol dan perasa bubuk.
Ketiga pria terduga pelaku berinisial TAZ (47), karyawan Winmart Kotabaru; IGO (19), warga Jl. Tambak 1 Kotabaru; dan RW (27), warga Jl. Singabana Kotabaru.
Kasat Samapta Polres Kotabaru AKP Suroto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga orang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan akan kita proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selanjutnya di sidangkan di Pengadilan," tegas Suroto. (red*)
Baca Lainnya :
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Berita Hukum & Kriminal














