- Anggota DPRD Tanbu Andi Rustianto Ziarah ke Makam Keluarga di Pemakaman H. Andi Syamsuddin Aryad
- Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Gema Takbir, Sambut 1 Syawal 1447 H
- Gubernur Muhidin: Idulfitri Momentum Perkuat Ibadah dan Sikapi Perbedaan dengan Bijak
- Perkuat APBN, Pemerintah Rencana Tambah Produksi Batu Bara Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak
- UPT Pengelola Objek Wisata Kotabaru Siap Sambut Wisatawan di Musim Libur Lebaran 2026
- X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun
- Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
- Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet
- Raline Shah: Dampak Biologis Media Sosial bagi Anak seperti Racun yang Mengendalikan Tubuh
- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
Asik Teguk Miras Di Taman Kota Saijaan, Tiga Pria Diamankan Polres Kotabaru

Keterangan Gambar : Tiga terduga pelaku dan barang bukti
Polres Kotabaru secara konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran aturan baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat.
Baca Lainnya :
- Perkara Tik Tok Warga Binaannya, Kalapas Kotabaru : Saya Tidak Mentorerir Pelanggaran Aturan0
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
Salah satunya dengan mengamankan tiga pria yang sedang mabuk minuman keras.
Kejadian bermula, pada hari Kamis, (16/05/2024) sekira jam 01.00 WITA, saat anggota Sat Samapta Polres Kotabaru melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan tiga pelaku sedang meneguk minuman beralkohol di Taman Kota Saijaan, Jl. Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan tiga laki-laki dalam kondisi mabuk.
Adapun barang bukti yang ada dilokasi bersama tiga terduga pelaku ini adalah berupa delapan botol minuman beralkohol merk Gajah Duduk dan satu botol air mineral yang dicampur alkohol dan perasa bubuk.
Ketiga pria terduga pelaku berinisial TAZ (47), karyawan Winmart Kotabaru; IGO (19), warga Jl. Tambak 1 Kotabaru; dan RW (27), warga Jl. Singabana Kotabaru.
Kasat Samapta Polres Kotabaru AKP Suroto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga orang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan akan kita proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selanjutnya di sidangkan di Pengadilan," tegas Suroto. (red*)
Baca Lainnya :
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Berita Hukum & Kriminal














