- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID se-Kalsel
- Sekda Kotabaru Ajak ASN dan Masyarakat Tertib Bayar Pajak Setiap Tahun
- Dua Putra-Putri Kalsel Ikuti Pemusatan Paskibraka Nasional, Persiapan Tugas pada HUT RI ke-81
- DP3AKB Bekerjasama dengan PKK Provinsi Kalsel Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Sosialisasi
- Pemprov Kalsel Intensif Awasi Harga Pangan, Siapkan Pasar Murah Antisipasi Kenaikan Komoditas
- Bakesbangpol Kalsel Ajak Pelajar Jadi Generasi Digital Cerdas Tangkal Hoaks dan Radikalisme
- Lestarikan Warisan Literasi Banua, Dispersip Kalsel Targetkan Naskah Kuno Masuk IKON Nasional
- Gubernur Kalsel Nobar Bersama Ribuan Warga, Tugu Nol Kilometer Jadi Pusat Euforia Final Piala Dunia
- Polda Kalsel Didik 700 Calon Tamtama Polri Berkemampuan Brimob Dari Seluruh Indonesia
- DWP Kotabaru Gelar Penyuluhan Rumah Layak Huni Guna Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
2 Rekomendasi Inspektorat Kepada Kepala PUPR Kotabaru Terkait Proyek Jalan Tarjun-Serongga

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Kotabaru Ahmad Fitriadi
Borneopos.com, Kotabaru - Masih segar diingatan warga Saijaan, proyek strategis daerah, peningkatan ruas jalan Tarjun - Serongga yang pembiayaannya menggunakan APBD Tahun 2023 senilai Rp.19.586.141.466 rupiah namun gagal di kerjakan oleh PT. Andromeda Putra Nusantara.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Keluhkan Kinerja Dinas PUPR Kotabaru, Kepala Inspektorat Buka Suara0
- Kinerja Buruk Kadis PUPR Kotabaru0
Kegagalan proyek ini membuat Dinas PUPR memberikan sangsi adminiatratif kepada PT. Andromeda Putra Nusantara dengan memasukkannya ke dalam daftat hitam (Black List), yang ditayangkan secara nasional pada halaman resmi LPSE https://lpse.kotabarukab.go.id/eproc4 pada tanggal 4 Des 2023, dengan periode masa aktif sangsi mulai tanggal 27 Nov 2023 sampai 27 nov 2024.
Terhadap gagalnya proyek strategis daerah tersebut, beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektrorat Kotabaru terkait update proses pemeriksaan.
"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, kami Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) atas paket pekerjaan tersebut, dan hasilnya memang ada pembayaran uang muka sekitar 3,9 milyar, kemudian ada jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen, jumlahnya sekitar 979 juta," ungkap Ahmad Fitriadi, Rabu (31/7/2024) di kantornya.
Selanjutnya Fitriadi menjelaskan bahwa baik uang muka maupun jaminan pelaksanaan sudah di claim oleh PPK di Dinas PUPR dan sudah disetor ke rekening umum daerah.
"Ya, uangnya sudah dimasukan atau dikembalikan ke rekening umum kas daerah, dan itu berarti sudah clear," terang Firriadi.
Melanjutkan penjelasannya, Fitriadi memaparkan ada rekomendasi dari Inspektorat terkait dengan pengembalian biaya pengawasan (konsultan pengawas).
"Rekomendasi hasil pemeriksaan (RHP) kami berkesimpulan bahwa penunjukan konsultan pengawasnya tidak sah, oleh karenanya semua transaksi pembayaran yang sudah dilakukan kepada konsultan pengawas tersebut wajib di tagih oleh PPK dan dikembalikan ke kas daerah" ujarnya.
Mengakhiri penjelasnnya, terhadap itu semua, Fitriadi kembali menyampaikan bahwa Inspektorat memberikan 2 rekomendasi (masih dalam proses) kepada Kepala Dinas PUPR :
1. Memberikan teguran secara tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK) atas kelalaiannya dalam pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa.
2. PPK menagih pengembalian biaya pengawasan sesuai ketentuan kepada konsultan pengawas sebesar yang sudah dibayarkan, sekitar Rp. 242 juta rupiah. (red)
Baca Lainnya :
- Kinerja Buruk Kadis PUPR Kotabaru0
- Dinas PUPR Kotabaru Gagal Selesaikan Proyek Mesjid Apung, Meski Beri Perpanjang 90 Hari0
Berita Kotabaru













