Breaking News
- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Santri

Keterangan Gambar : Kasus dugaan pencabulan
Jakarta, Borneopos.com - Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santri di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng, Kamis.Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
"Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut," terang Kapolresta, Kamis (7/5/2026).
Hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, kata Jaka, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
"Kami memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta. (red/ril)
Baca Lainnya :
- Menko Pangan Serap Aspirasi Petani Lampung, Perkuat Pupuk dan Harga Panen0
- Badan Bahasa Gandeng Misionaris Jadi Duta Bahasa Indonesia di Dunia0
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments


.jpg)
1.jpg)










