Breaking News
- Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Bergulir, 419 Atlet Ramaikan HUT ke-76 Kotabaru
- Kotabaru Masuk Daftar 8 Mal Pelayaan Publik Baru yang Diresmikan Menteri PANRB
- Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN , Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal
- Resmi! Winarto Hendra Nahkodai Muaythai Indonesia Kabupaten Kotabaru Periode 2026–2030
- Cegah Stunting, Pemprov Kalsel Cegah Pernikahan Dini Dengan Peran Penyuluh Agama
- RSGM Gusti Hasan Aman Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 Lomba Poster Inovasi Rumah Sakit
- Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa Kesehatan Regional Kalimantan Ke-6 Resmi Digelar
- DPRD Kotabaru Inisiasi RAPERDA Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda
- Gubernur Kalsel melalui Dislautkan Kalsel serahkan Bantuan Perahu Bermotor
- Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan
Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Santri

Keterangan Gambar : Kasus dugaan pencabulan
Jakarta, Borneopos.com - Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santri di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng, Kamis.Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
"Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut," terang Kapolresta, Kamis (7/5/2026).
Hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, kata Jaka, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
"Kami memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta. (red/ril)
Baca Lainnya :
- Menko Pangan Serap Aspirasi Petani Lampung, Perkuat Pupuk dan Harga Panen0
- Badan Bahasa Gandeng Misionaris Jadi Duta Bahasa Indonesia di Dunia0
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments

.jpg)
1.jpg)











