- Anggaran Terbatas, BPBD Kotabaru Terapkan Strategi Kolaborasi Pentahelix Untuk Tangani Bencana
- 20 dari 22 Kecamatan di Kotabaru Terjadi Karhutla! Hanguskan 751,4 Ha, BPBD: Semua Telah Tertangani
- WALHI Kalsel Dukung Polda Ungkap Kasus Karhutla dan Aktivitas Alat Berat di Lahan Pascakebakaran
- Polda Kalsel: Laporan WALHI Kalimantan Selatan Sudah Masuk Tahap Penyidikan
- Dinas PUPR Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023 di Hotel Grand Surya
- WALHI Kalsel Laporkan Dugaan Kejahatan Koorporasi Karhutla ke Polda
- Opini | Kemarau Ekstrem! Palak Asap dan Hujan Kalalatu
- Tahunan Menunggu Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Rt.6 Desa Semayap Gotong Royong Perbaiki Jalan
- Wabup Syairi Hadiri Malam Puncak Peringatan Hari Pramuka ke 65 di Siring Laut
- Paripurna DPRD Kotabaru Sampaikan 2 Raperda, Soal Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD
WALHI Kalsel Dukung Polda Ungkap Kasus Karhutla dan Aktivitas Alat Berat di Lahan Pascakebakaran
1.jpg)
Keterangan Gambar : Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono.
Banjarbaru, Borneopos.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel: Laporan WALHI Kalimantan Selatan Sudah Masuk Tahap Penyidikan0
- Dinas PUPR Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023 di Hotel Grand Surya0
Raden menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polda Kalsel yang telah merespons laporan WALHI hingga memasuki tahap penyidikan. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti pada peningkatan status perkara. Penyidik harus mampu menemukan pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan penegakan hukum berjalan secara nyata.
“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk perusahaan yang diproses sesuai ketentuan hukum. Yang paling penting, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut,” ujar Raden, Kamis (15/10/2026).
Lebih lanjut, Raden menjelaskan bahwa penegakan hukum karhutla tidak boleh hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api atau siapa pelaku yang ditemukan di lapangan. Penyidik harus menelusuri siapa yang bertanggungjawaban hingga kepada korporasi dan pengurus perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan konsesi.
Temuan WALHI Kalsel di lapangan pada September 2026 juga memperkuat pentingnya penyidikan yang serius. Dalam kegiatan ground checking, WALHI menemukan indikasi kebakaran di sejumlah wilayah konsesi serta aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan pascakebakaran untuk penanaman sawit baru.
Temuan tersebut harus didalami untuk mengungkap terjadinya kebakaran, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau kesengajaan, serta memastikan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami tidak ingin penyidikan hanya berfokus pada orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam perusahaan justru tidak tersentuh oleh proses hukum,” tegasnya.
Raden menekankan bahwa negara telah memberikan izin kepada perusahaan untuk mengelola lahan. Karena itu, pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum, termasuk memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, sebut Raden, apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pekerja atau pelaku di lapangan. Korporasi maupun pengurus perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dapat diproses sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)]
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat kecil, termasuk petani dan peladang, kerap menghadapi ancaman kriminalisasi ketika terjadi kebakaran lahan. Sementara itu, ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan dengan luasan yang besar, penegakan hukum terhadap pemegang izin juga harus dilakukan secara serius dan setara.
“Peladang bukan penjahat hanya karena menjalankan tradisi berladang. Korporasi juga tidak boleh kebal hukum hanya karena memiliki izin usaha. Kami ingin Polda Kalsel membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak. Jangan hanya tegas terhadap masyarakat sipil, petani, dan peladang, tetapi juga harus berani mengusut perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla,” ujarnya.
WALHI Kalsel menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Prosesnya harus dilanjutkan hingga peradilan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum, disertai upaya pemulihan lingkungan yang rusak.
Keberhasilan penegakan hukum karhutla bukan semata-mata diukur dari berapa banyak masyarakat yang ditangkap, melainkan dari kemampuan aparat mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru




.jpg)





