- Wabup Syairi Hadiri Malam Puncak Peringatan Hari Pramuka ke 65 di Siring Laut
- Paripurna DPRD Kotabaru Sampaikan 2 Raperda, Soal Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD
- Menggagas Sahabat Jurnal Perempuan di Banjarmasin
- STIT Darul Ulum Kotabaru Gelar Wisuda Ke-28
- Atasi Kiris Air di Desa Bekambit Asri, PT SSC Bangunkan Sumur Bor untuk Warga
- Pemkab Kotabaru Gelar Malam Ramah Tamah Peringatan Hari Pramuka Ke-65 se Kalsel
- Kotabaru Krisis Air Bersih, Bupati Rusli Kunjungi PT STC Cari Solusi
- Syairi: Musda KNPI Kotabaru, Momentum Perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Daerah
- Kadisparpora Hadiri Rapimpurda dan Musda KNPI Kotabaru 2026
- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
Paripurna DPRD Kotabaru Sampaikan 2 Raperda, Soal Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD

Keterangan Gambar : Suasana rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).
Kotabaru, Borneopos.com - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (12/10/2026).
Baca Lainnya :
- Pansus I DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pemberian Purna Bhakti Bagi Kepala Desa0
- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif0
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru lantai 3 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Gewsima Mega Putra.
Dalam laporannya, Gewsima menyampaikan bahwa pembentukan Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan nyaman.
Pansus III juga menyoroti pentingnya pelaksanaan aturan secara nyata dan berkelanjutan. Sosialisasi, edukasi, pembinaan, serta pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperjelas pembagian tugas antarperangkat daerah, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, serta melakukan evaluasi secara berkala. Penyusunan aturan teknis juga menjadi perhatian agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan optimal setelah ditetapkan.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru mengenai Raperda tentang Pengelolaan BUMD yang disampaikan oleh Mukhlis Rifai.
Laporan tersebut memuat hasil pembahasan bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, termasuk penyempurnaan materi rancangan peraturan. Salah satu hasil pembahasan adalah penyesuaian redaksi pada Pasal 8 ayat (7).
Pansus II bersama tim pembentukan peraturan daerah dan perangkat daerah terkait menyepakati agar Raperda tentang Pengelolaan BUMD diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Murdianto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD melalui panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Murdianto juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi serta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau peraturan teknis yang diperlukan untuk mendukung penerapan kedua Perda tersebut.
“Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan implementasi peraturan daerah secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.
Ia berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan tata kelola BUMD agar lebih tertib dan profesional.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan kekuatan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas serta pengabdian kepada daerah yang kita cintai,” tutupnya. (red/prd)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0









