Paripurna DPRD Kotabaru Sampaikan 2 Raperda, Soal Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD

Reported By Pimred Borneo Pos 12 Okt 2026, 22:19:22 WIB Kotabaru
Paripurna DPRD Kotabaru Sampaikan 2 Raperda, Soal Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD

Keterangan Gambar : Suasana rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2026).




Kotabaru, Borneopos.com  -  DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (12/10/2026).


Baca Lainnya :

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru lantai 3 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar.


Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Gewsima Mega Putra.


Dalam laporannya, Gewsima menyampaikan bahwa pembentukan Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan nyaman.


Pansus III juga menyoroti pentingnya pelaksanaan aturan secara nyata dan berkelanjutan. Sosialisasi, edukasi, pembinaan, serta pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif di tengah masyarakat.


Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperjelas pembagian tugas antarperangkat daerah, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, serta melakukan evaluasi secara berkala. Penyusunan aturan teknis juga menjadi perhatian agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan optimal setelah ditetapkan.




Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru mengenai Raperda tentang Pengelolaan BUMD yang disampaikan oleh Mukhlis Rifai.


Laporan tersebut memuat hasil pembahasan bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, termasuk penyempurnaan materi rancangan peraturan. Salah satu hasil pembahasan adalah penyesuaian redaksi pada Pasal 8 ayat (7).


Pansus II bersama tim pembentukan peraturan daerah dan perangkat daerah terkait menyepakati agar Raperda tentang Pengelolaan BUMD diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.


Sementara itu, Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Murdianto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD melalui panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.


“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.


Murdianto juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi serta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau peraturan teknis yang diperlukan untuk mendukung penerapan kedua Perda tersebut.


“Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan implementasi peraturan daerah secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.


Ia berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan tata kelola BUMD agar lebih tertib dan profesional.


“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan kekuatan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas serta pengabdian kepada daerah yang kita cintai,” tutupnya. (red/prd)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment