- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Kotabaru Hebat, Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
- Dongkrak Ekonomi Lokal, Banjarbaru Ramadhan Festival 2026 Siapkan 150 Booth UMKM Gratis
- Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Disdag Akan Gelar Pasar Murah di 13 Kabupaten/Kota
- Dedikasi Membangun Banua, Wali Kota Banjarbaru Dianugerahi Penghargaan Perempuan Inspiratif
- Rakornas 2026, Wali Kota Lisa Komitmen Selaraskan Banjarbaru Dengan Prioritas Presiden
- OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin, Kanwil DJP Kalselteng Beri Tanggapan
Suwanti Pimpin Rapat Mediasi Soal Lahan Transmigrasi dan Pengalihan Sungai di Pulau Laut Timur

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kotabaru Suwanti saat memimpin rapat mediasi soal lahan transmigrasi dan penutupan/pengalihan jalur sungai di Pulau Laut Timur, Senin (17/11/2025).
KOTABARU, Kotabaru – DPRD Kotabaru bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung pada Senin (17/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Tinjau Pasar Ex. Kebakaran Bawa Bantuan CSR Bank Kalsel Rp.700 Juta Untuk Relokasi0
- Pemkab Kotabaru Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Kalsel0
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat. Mediasi digelar untuk menampung aspirasi masyarakat serta mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang berkembang di wilayah Pulau Laut Timur.
Ketua DPRD Hj. Suwanti dalam pengantarnya menyampaikan bahwa forum ini merupakan ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari misinformasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi.
Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi. Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi:
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan semua pihak.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampak bagi masyarakat.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup rapat, Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi seluruh pihak serta mengimbau agar komunikasi dan koordinasi terus dijaga pada tahap berikutnya. (ril/red)


Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru

.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)

.jpg)




