- Pemprov Dukung Peranan Strategis IAI Kalsel dalam Pembangunan Tata Kelola Keuangan Banua
- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut

Jakarta, borneopos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota dibahas lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Bantu Kendalikan Inflasi, TP PKK Pusat Akan Salurkan 15.120 Liter Minyak Goreng Murah ke Masyarakat0
- Mendagri Lantik Staf Ahli Kemenpora Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung0
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Wempi menyampaikan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
“Dalam surat dimaksud, Bapak Presiden telah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud,” katanya.
Wempi melanjutkan, presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah.
Sejalan dengan itu, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.
Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain.
Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota [Tahap I] yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” tegasnya.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. (Puspen Kemendagri/red*)
Baca Lainnya :
- Mendagri Lantik Staf Ahli Kemenpora Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung0
- Bantu Kendalikan Inflasi, TP PKK Pusat Akan Salurkan 15.120 Liter Minyak Goreng Murah ke Masyarakat0
Berita NASIONAL
