- Kepala MAN Kotabaru, M. Yamin: Perpisahan Siswa Nanti Dilaksanakan Secara Sederhana
- Opini | Setahun Muhidin – Hasnur, *Upau, Kada Bapala*
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Siring Laut
- Safari Ramadhan di Teluk Tamiang, Bupati Rusli Serahkan Bantuan dan Tegaskan Program Prioritas
- Perkuat konektivitas Ketempat wisata, Bupati Rusli Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiyang
- Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026 Jaga Daya Beli Masyarakat
- Tingkatkan Kaulitas Lingkungan, UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama
- Opini | Mobil Mewah Pejabat, *Kapiragahan*
- Kawal Visi Misi Kotabaru HEBAT, Kadisdikbud: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah di Bumi Saijaan!
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu Di Hari Natal

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan, Rabu (25/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (27/12/2024).
Baca Lainnya :
- Lagi, Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Sabu Di Jalan A.W. Syahranie0
- Bawa Parang Dan Teriak-Teriak Dijalan, M Warga Lontar Kotabaru Ditangkap Polisi0
Penangkapan seorang pria berinisial S tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Lokasi tersebut diketahui sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh para pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melakukan observasi terhadap aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Setelah beberapa waktu melakukan pengamatan, petugas akhirnya mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoppy berwarna merah, yang terparkir di pinggir jalan.
“Pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Kami melihat seorang pria yang mencurigakan di lokasi tersebut,” ucap Iptu Muh Rizal..
Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram bruto yang disembunyikan di genggaman tangan kiri terduga pelaku.
"Tersangka yang berinisial S, saat diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku akan menjualnya," ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka diketahui merupakan pengedar narkoba yang aktif di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary fadli, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda, terutama di kawasan-kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika.
“Penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus Kami lakukan,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary fadli.
“Dan, Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, serta bersama-sama, kita wujudkan Samarinda yang bersih. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM







.jpg)






