- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Lagi, Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Sabu Di Jalan A.W. Syahranie

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat di amankan, Jumat (27/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Resnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di kawasan Samarinda Utara, Jumat (27/12/2024).
Baca Lainnya :
- Bawa Parang Dan Teriak-Teriak Dijalan, M Warga Lontar Kotabaru Ditangkap Polisi0
- Kasi Propam Polres Samosir Tinjau Pos Pengamanan Ops Lilin Toba 20240
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah petugas melakukan penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan A.W. Syahranie, Gang Langgar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut,” lanjut Iptu Muh Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini.
Setelah melakukan pengamatan di lokasi yang dicurigai, petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang berdiri di depan sebuah rumah, dan petugas segera melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AM.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram bruto yang terbungkus dalam satu lembar tissue putih," terangnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka.
Atas temuan tersebut, tersangka AM dan barang bukti lainnya segera diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Iptu Rizal menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Samarinda.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda, dan sekaligus mengimbau masyarakat, untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar mereka,” tutup Iptu Rizal.
Polresta Samarinda berharap pengungkapan kasus ini, dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut, dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM

.jpg)












