- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
- Suwanti Hadiri Penandatangan Persetujuan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima Oleh Gubernur Kalsel
- Siaga Bencana, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat
- Kotabaru Raih Juara 1 Creative Financing Transformasi Entrepreneur Government
- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
Bawa Parang Dan Teriak-Teriak Dijalan, M Warga Lontar Kotabaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi, Rabu (25/12/24).
Kotabaru, Borneo Pos -- Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat, Polres Kotabaru, mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Baca Lainnya :
- Kasi Propam Polres Samosir Tinjau Pos Pengamanan Ops Lilin Toba 20240
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Kronologi Kejadian, pada Hari Rabu, (25/12/2024), sekitar pukul 19.15 WITA, anggota Polsek Pulau Laut Barat sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar. Mereka melihat seorang laki-laki, berinisial M (46), membawa parang tanpa kumpang dan berjalan sambil berteriak-teriak.
Petugas kepolisian berusaha mendekatinya, namun M menolak dan berusaha melawan. Setelah berhasil diamankan, ditemukan bahwa M dalam keadaan mabuk dan tidak memiliki izin membawa senjata tajam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu bilah parang tanpa kumpang (panjang 40 cm) dengan gagang kayu hitam.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. Melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M. Amir Hasan, membenarlan pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah. (Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0




.jpg)
.jpg)




