- Puluhan Karateka Ikuti Uji Kemampuan dan Mental Di Ajang Festival Karate INKAI Kotabaru
- Bukit Mamake, Tempat Nyaman Nikmati Sunset di Kotabaru
- Antisipasi Kebakaran Rumah Tangga, Satpol PP dan Damkar Latih Puluhan Jemaat Gereja GPIB Kotabaru
- Perkuat Identitas Daerah, Disparpora Kotabaru Pelopori Penggunaan Syal dan Laung Saijaan
- Obyek Wisata Siring Laut Kotabaru Jadi Saksi Pagelaran Sastra Simponi Kemerdekaan
- Disparpora Kotabaru Sabet Juara Pertama Pawai HUT RI ke-81 Katagori SKPD
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Lomba Basket, Voli hingga MTB Adventure
- Disparpora Kotabaru Latih 50 Local Tour Guide
- Tingkatkan Pelayanan ke Wisatawan, Disparpora Kotabaru Gelar Workshop Youth Tour Guide
- Gowes Sambil Wisata, MTB Adventure 2026 Siring Laut Ramaikan Kotabaru
Kamaruddin Anggota DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Pemukiman

Keterangan Gambar : H. Kamaruddin ST anggota Komisi l DPRD Samarinda
Samarinda, Borneopos.com - Rapat lanjutan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang serah terima prasarana, sarana utilitas perumahan Dan kawasan pemukiman yang di gelar, Rabu (12/08/2026) di Gedung DPRD Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD0
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan0
Pembahasan ini untuk menunjang program program pemerintah kususnya mengenai rancangan peraturan daerah tentang pemakaman umum di Kota Samarinda yang sudah dua kali masuk dalam pembahasan.
Banyak masukan-masukan dari baik itu dari rekan-rekan anggota Bapemperda, dari dinas terkait ujarnya H. Kamaruddin ST anggota Komisi l DPRD Samarinda
"Semua usulan dan masukan pasti jadi perhatian, sehingga nanti Raperda ini betul berguna untuk masyarakat Kota Samarinda," ucapnya.
Melanjutkan penjelasannya kepada awak media terkait banyaknya keluhan warga soal jalan rusak, Kamarudin mengatakan bahwa DPRD akan menjembatani hal ini, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Kalau sudah diserahkan, sudah ada serah terima maka Pemkot itu wajib mengakomodir semua usulan-usulan aspirasi dari perumahan," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika pengembang belum menyeran ke Pemkot, berarti masih tanggung jawabnya pengembang, namun jika terlantar ini nanti akan di bahas lagi.
Jadi nanti dilihat dulu mana yang pengembangnya sudah tidak ada, sudah tidak ada baru ditanggung oleh Pemkot." Ujarnya H. Kamaruddin ST Komisi l DPRD Samarinda Kota. (red/syf)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250













