- Wawali Banjarbaru Mundur! Ketua GMPD: Pengganti Harus Dari Partai Koalisi dan Dekat Kepada Warga
- WALHI Kalsel Desak KLH Buka Data 335 Perusahaan yang Diinvestigasi Terkait Karhutla
- Pemkab Kotabaru dan Kementerian ATR/BPN Bahas Potensi Pengembangan Serongga
- Diskusi Kritis di Banjarbaru, Djarot PDIP: Anak Muda Diam, Politik Akan Dikuasai Orang Tidak Waras
- 20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Region Kalimantan Tantang Polri Penjarakan Direkturnya!
- Pelantikan KNPI Kotabaru Periode 2026–2029, Pemuda Diajak Bersatu dan Berkontribusi untuk Daerah
- Pengurus KNPI Kotabaru Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Kadisparpora: Kami Siap Kolaborasi
- Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Ancam Demo Gubernur Kaltim pada 4 Nopember 2026
- Pemprov Kaltim Ikuti Rakornas TPAKD 2026
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Kotabaru Bagikan Bonus Bagi Atlet Juara Porprov 2025
Polsek Kelumpang Hilir Tangkap Pencuri Buah Kelapa Sawit, Tiga Mobil Pengangkut Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti, Rabu (2/10/24).
Borneopos.com, Kotabaru, Rabu (2/10/2024) – Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PT. SKIP SPNE Pulau Panci. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Maryono (58), seorang karyawan perusahaan tersebut, yang terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wita di area perkebunan kelapa sawit Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Lima Kali Lakukan pencurian Dengan Kekerasan Di Kotabaru, NH Dan PA Akhirnya Diringkus Polisi0
- Gegara Aki, Pemuda Di Kotabaru Tega Pukul Kakek Pakai Balok Kayu Hingga Luka Berat0
Menurut keterangan Maryono, kejadian bermula saat dirinya bersama seorang petugas keamanan kebun, Yoga Wahyu Mahdani (26), melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Saat patroli, keduanya melihat bahwa portal atau gerbang akses jalan menuju area kebun dalam keadaan rusak dan terbuka. Menyadari adanya hal yang mencurigakan, Maryono bersama Yoga dan beberapa petugas keamanan lainnya menyusuri area kebun untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Saat menelusuri area tersebut, mereka menemukan tiga unit mobil pick up yang tengah berada di dalam perkebunan. Tidak jauh dari sana, terlihat seorang pria yang sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke bak salah satu mobil pick up.
Menyadari bahwa aksi pencurian sedang berlangsung, Maryono dan rekan-rekannya segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah pelaku diamankan, mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelumpang Hilir.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko, S.E. M.M., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencurian tersebut. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Kelumpang Hilir segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, yang akrab dipanggil Rio (16), warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Pelaku diduga terlibat dalam pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SKIP SPNE. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Di antara barang bukti tersebut adalah tiga unit mobil pick up, masing-masing berjenis Suzuki APV berwarna putih dengan nomor polisi DA 9184 GC, Suzuki Carry berwarna hitam tanpa plat nomor, dan Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi DA 8899 BI. Selain itu, ditemukan pula satu rantai besi pengait portal, 270 TBS kelapa sawit dengan total berat bersih mencapai 2.090 kg, dua alat tojok besi, dan satu alat dodos sawit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak perusahaan PT. SKIP SPNE Pulau Panci mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp. 5 juta rupiah akibat pencurian ini. Perusahaan pun telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, IPTU Marjoko menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian ini.
Sementara itu, pelaku yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya, beserta jajaran Polres Kotabaru, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (rls/red)
Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0
Berita Kotabaru













