Lima Kali Lakukan pencurian Dengan Kekerasan Di Kotabaru, NH Dan PA Akhirnya Diringkus Polisi

Reported By Pimred Borneo Pos 24 Sep 2024, 14:08:14 WIB Kotabaru
Lima Kali Lakukan pencurian Dengan Kekerasan Di Kotabaru, NH Dan PA Akhirnya Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Waka Polres Kotabaru saat konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan, Selasa (24/9/2024)




Borneopos.com, Kotabaru - Polres Kotabaru gelar Konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan/perampokan yang sempat meresahkan warga Kotabaru, pada Selasa (24/9/2024) di Mako Polres Kotabaru. 


Baca Lainnya :

Terduga pelaku NH dan PA diringkus Unit Buser Polres Kotabaru pada hari Jumat Tanggal 20 September 2024 Skj, 17.55 Wita, di Jl. Suryagandamana.


NH Warga Desa Teluk Kemuning  Kec.Pulau Laut Kepulauan  Kab.Kotabaru dan PA Warga Desa Sasulung Kec. Pamukan Selatan Kab. Kotabaru di tangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 4 TKP wilayah hukum Polres Kotabaru dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.


Pencurian pertama dilakukan hari Rabu tanggal 18 September 2024 Skj 23.50 wita pada saat korban sedang duduk menjaga warung tidak lama berselang datang 2 orang laki laki yang tidak dikenalnya diduga menggunakan kendaraan metik warna abu-abu, kemudian salah seorang laki laki tersebut mendatangi korban dengan untuk membeli rokok. Pada saat diminta uang untuk membayar rokok oleh korban laki laki tersebut berkata tidak mempunyai uang dan malah menodongkan sajam dan meminta uang kepada korban. Karna merasa terancam korban, Kemudian memberikan uang  sebesar 130 rb kepada laki laki tersebut.




kedua, dilakukan pada hari Kamis, 19 September 2024 Skj. 08.30 Wita di Jl poros Tg. Serdang pinggir jalan desa Sungup sebelum pos pantau PT. STC pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan Tjg Serdang desa sungup kanan menuju tanjung serdang kemudian di berhentikan 2 orang laki laki yang tidak dikenalnya menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic berusaha mengambil tas milik korban namun korban melawan dan berhasil mempertahankan tas miliknya hingga korban terjatuh, sementara pelaku kabur menuju arah pelabuhan tanjung serdang.


Pencurian ketiga dilakukan pada Kamis, 19 September 2024 skj. 08.45 Wita di Jl Tg.Serdang tepatnya di depan TPA Desa Sungup Kanan, kejadian berawal pada saat korban yang sedang berboncengan dengan kakak nya menuju ke arah Kotabaru, pada saat di jalan poros Tg.serdang tepatnya di depan pintu gerbang TPA desa Selaru, korban merasa di ikuti oleh pelaku, Kemudian pelaku menyalip korban dan memepet kan kendaraannya ke korban sehingga kedua korban berhenti di bahu jalan, kemudian pelaku menghalangi kendaraan korban, Selanjutnya korban menanyakan kepada pelaku "kenapa" pelaku menjawab "daerah mana ini" di jawab korban "sungup", kemudian pelaku meminta uang kepada korban namun kedua korban langsung berniat menjauh dari pelaku dengan tergesa-gesa, kemudian tiba-tiba kedua korban jatuh dari kendaraan di karenakan di tendang oleh pelaku, sehingga kedua korban mencoba berdiri dan melarikan diri ke arah jalan masuk TPA, sehingga meninggalkan kendaraan yang kunci masih terpasang dan mesin nya masih menyala, Setelah jauh dari kendaraannya kedua korban melihat kedua pelaku pergi meninggalkan kendaraan korban yang masih menyala.


Pencurian keempat, dilakukan pada Kamis, 19 September 2024 Skj. 10.00. Wita di Jl Tg.Serdang tepatnya di Warung pinggir jalan desa Mekarpura RT.05 pada saat korban sedang menunggu warung tiba tiba datang 2 orang laki laki tidak dikenal bergoncengan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor matic. Kemudian 1 orang laki laki tsb turun dari sepeda motor dan meminta diisikan bensin sebanyak 3 liter. Kemudian laki laki tersebut meminta uang 100 rb sambil menodongkan sajam jenis pisau kepada korban dan masuk kedalam rumah korban. Kerena merasa takut korbanpun akhirnya memberikan uang 20 rb kepada laki laki tsb




Dan terakhir, yang merupakan pencurian kelima, dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Skj. 17.00 Telah Terjadi Pencurian Dengan Kekerasan, Jl.Singabana No.30 rt.007 rw.002 Desa Sebatung kec.pulau laut sigam, Kejadian berawal saat Pelaku meminta uang kepada korban sambil menodongkan sajam jenis pisau dapur yang di dapat dari toko mainan di seberang TKP,  kemudian korban di minta untuk mengambil uang di laci kasir, lalu korban memberikan uang sejumlah Rp.775.000,- setelah itu palaku pergi dari TKP.


Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres kotabaru guna proses lebih lanjut.


Tim Buser Polres Kotabaru bergerak cepat, tak butuh waktu lama dan kurang dari satu jam, yaitu pada jam 17.55 Wita di hari yang sama, Unit Buser Polres Kotabaru meringkus NH.


Sebelumnya, tim Buser Polres Kotabaru mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Jl. Suryagandamana yang mana Pelaku NH berhasil di amankan. 


Saat di Interogasi pelaku NH mengakui sebelumnya telah melakukan beberapa aksi tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di 4 TKP berbeda di Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru dan 1 TKP di wilayah hukum Tanah Bumbu bersama dengan Pelaku PA.


Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang atau barang berharga milik korban.


Brang bukti yang turut diamnkan bersama pelaku NH dan PA adalah sebagai berikut satu celana panjang warna biru yang terdapat bercak darah, satu lembar kerudung warna cokelat muda yang terdapat bercak darah, satu senjata tajam jenis badik dengan panjang lengkap dengan kumpang dan gagang warna kuning (Daftar Pencarian Barang Bukti), satu sepeda motor matic Merk Honda Scoopy warna Abu-abu Nopol : DA 4680 ZAL, satu jaket warna hitam, satu jaket warna hijau, satu celana jeans panjang warna hitam, satu celana jeans panjang warna hitam, satu senjata tajam jenis pisau dapur dengan gagang terbuat dari bahan amunium, satu Cd yang berisi rekaman cctv apotek pelita tjandra, Satu baju kaos warna hitam merk cressida, Uang tunai sebesar Rp. 775 ribu, tiga botol kaca tempat bensin, satu helm warna abu-abu merk CARGLOSS.


Berikut Waktu dan Tempat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terduga NH dan PA :


1. Rabu, 18 September 2024 Skj. 23.50 Wita di warung milik korban Jl. Poros tanjung serdang Lontar Rt 06 Desa Salino.


2. Kamis, 19 September 2024 skj. 08.30 Wita di Jl Tg.Serdang tepatnya di depan TPA Desa Sungup Kanan.


3. Kamis, 19 September 2024 Skj. 08.45 Wita di Jl poros Tg.Serdang pinggir jalan desa Sungup sebelum pos pantau PT. STC


4. Kamis, 19 September 2024 Skj. 10.00. Wita di Jl Tg.Serdang tepatnya di Warung pinggir jalan desa Mekarpura RT.05.


5. Jumat, 20 September 2024 Skj.17.55 Wita di Jl. Singabana No.30 Rt/Rw 007/002 ds.sebatung kec.pulau laut sigam (tepatnya di Apotek Pelita Tjandra)

 

Terhadap terduga pelaku NH dan PA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 365 aya t (2) ke-2e KUHP Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(rls/red)






Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment