- Pesona Kampung Nelayan Kotabaru Tak Pernah Surut
- Pemprov Kalsel Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, Posyandu dibantu Bibit Tanaman Obat dan Sayur
- Gubernur Kalsel Dorong Hilirisasi Batubara Menuju Target Pertumbuhan Ekonomi 8,1 Persen
- BI Kalsel Paparkan Strategi, Investasi dan Hilirisasi Batubara untuk Capai Pertumbuhan 8,1 Per
- Disparpora Kotabaru Dorong GEKRAFS Dalam Penguatan Ekonomi Kreatif Melalui Pertunjukan Even
- Pemkab Kotabaru Gandeng Investor, Percepat Pemerataan Listrik dan Dukung Investasi
- Opini | Catatan WALHI Kalsel atas Dilantiknya Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat
- Bupati Kotabaru Pantau Perkembangan Pembangunan Jembatan Pulau Laut Berbiaya Rp. 6,1 Triliun
- Kembangkan Kawasan Baru, Bupati Kotabaru Cek Lahan Pemda 2 Ribu Hektar di Pulau Laut Kepulauan
- Pemkab kotabaru Gelar Rapat persiapan Penilaian dan Verifikasi Program Peningkatan Kualitas Keluarga
Polri Endus Aliran Dana 132 Situs Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan

Keterangan Gambar : (Foto Dok Humas Polri)
Jakarta, Borneopos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti 51 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi yang terhubung dengan 132 situs judi online.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru0
- Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA0
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari hasil analisis tersebut penyidik melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.
“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” kata Himawan, Kamis (4/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana senilai Rp142,01 miliar dari 359 rekening.
Sementara itu, 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening telah dirampas untuk negara,” ujarnya.
Selain itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran oleh penyidik.
Himawan menegaskan, penindakan terhadap perjudian online tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara, tetapi juga menargetkan aliran transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional aktivitas ilegal tersebut.
“Penindakan juga dilakukan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan aktivitas judi online,” kata Himawan. (red/sumber: humas mabes polri)
Baca Lainnya :
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0














