- Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA
- Haul Ayahanda Bupati Kotabaru Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Kepada Anak Yat
- Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan
- UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel Optimistis Tingkatkan PAD 2026 dan Jadi Laboratorium Rujukan Pr
- Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara
- Jajaran Polda Kalsel Mendadak Jalani Tes Urine, Hasilnya 100% Negatif Narkoba
- Wali Kota Lisa Tanamkan Semangat Berani Bermimpi kepada Anak Yatim
- Pembangunan Pelabuhan Internasional Mekar Putih Kotabaru Terus Dimatangkan
- Pemprov Kalsel Lepas 50 Anggota KORPRI Purna Tugas, Sekda Apresiasi Dedikasi ASN
- Bupati Rusli Safari Ramadhan Sekaligus Salurkan Bantuan di Kecamatan Pulau Laut Selatan
Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA

Keterangan Gambar : Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jakarta, Borneopos.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Kehadiran tim KPK di kantor Kemnaker pada Senin sore (20/5/2025), menandai babak baru dalam upaya membersihkan praktik maladministrasi yang mengakar sejak lama.
Baca Lainnya :
- Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara0
- Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat Dimulai0
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, kasus ini berakar dari laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui proses penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan langkah penggeledahan.
“Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Sebaliknya, Kemnaker sangat mendukung langkah KPK sebagai bentuk komitmen kami terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” kata Sunardi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (22/5/2025).
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik maladministrasi dalam penerbitan izin TKA yang disebut-sebut terjadi sejak tahun 2019. Meski bukan kasus baru, kemunculan kembali isu ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam layanan publik bisa berlangsung lama jika tidak ada pengawasan yang efektif dan saluran pelaporan yang kuat.
Kemnaker menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap evaluasi menyeluruh dan siap menjalani proses hukum dengan transparan. Menurut Sunardi, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mempercepat transformasi digital dalam pelayanan ketenagakerjaan.
“Kami percaya, langkah KPK bukan sekadar penindakan, tapi juga pengingat bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tambah Sunardi.
Pernyataan dukungan terhadap KPK bukan cukup hanya dalam bentuk narasi, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk tindakan konkret. Dalam konteks ini, Kemnaker menyampaikan komitmennya untuk: Meningkatkan akuntabilitas internal melalui pembenahan sistem perizinan berbasis digital, Menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Membangun budaya integritas di semua lini, mulai dari pimpinan hingga pelaksana teknis lapangan, dan Berkoordinasi aktif dengan KPK dan lembaga pengawas lainnya dalam penanganan serta pencegahan kasus serupa.
Dengan keterbukaan dan kolaborasi aktif, diharapkan upaya penegakan hukum ini tidak hanya selesai di meja penyidikan, tetapi juga membawa perubahan sistemik dalam tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan. (red/IP)
Baca Lainnya :
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
- Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi0







.jpg)




