- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA

Keterangan Gambar : Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jakarta, Borneopos.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Kehadiran tim KPK di kantor Kemnaker pada Senin sore (20/5/2025), menandai babak baru dalam upaya membersihkan praktik maladministrasi yang mengakar sejak lama.
Baca Lainnya :
- Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara0
- Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat Dimulai0
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, kasus ini berakar dari laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui proses penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan langkah penggeledahan.
“Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Sebaliknya, Kemnaker sangat mendukung langkah KPK sebagai bentuk komitmen kami terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” kata Sunardi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (22/5/2025).
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik maladministrasi dalam penerbitan izin TKA yang disebut-sebut terjadi sejak tahun 2019. Meski bukan kasus baru, kemunculan kembali isu ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam layanan publik bisa berlangsung lama jika tidak ada pengawasan yang efektif dan saluran pelaporan yang kuat.
Kemnaker menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap evaluasi menyeluruh dan siap menjalani proses hukum dengan transparan. Menurut Sunardi, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mempercepat transformasi digital dalam pelayanan ketenagakerjaan.
“Kami percaya, langkah KPK bukan sekadar penindakan, tapi juga pengingat bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tambah Sunardi.
Pernyataan dukungan terhadap KPK bukan cukup hanya dalam bentuk narasi, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk tindakan konkret. Dalam konteks ini, Kemnaker menyampaikan komitmennya untuk: Meningkatkan akuntabilitas internal melalui pembenahan sistem perizinan berbasis digital, Menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Membangun budaya integritas di semua lini, mulai dari pimpinan hingga pelaksana teknis lapangan, dan Berkoordinasi aktif dengan KPK dan lembaga pengawas lainnya dalam penanganan serta pencegahan kasus serupa.
Dengan keterbukaan dan kolaborasi aktif, diharapkan upaya penegakan hukum ini tidak hanya selesai di meja penyidikan, tetapi juga membawa perubahan sistemik dalam tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan. (red/IP)
Baca Lainnya :
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0


.jpg)
1.jpg)










