- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
- Hutan Meranti Kotabaru Dikunjungi Lebih 1.000 Wisatawan pada Musim Libur Lebaran 2026
- Mendes PDT Yandri Susanto: 100% Keuntungan KDMP Kembali ke Masyarakat Desa
- Silaturahmi Bupati Kotabaru di Kediaman H. Isam, Pererat Kebersamaan dan Bahas Masa Depan Daerah
Polda Kalsel Amankan Sabu 8,7 Kg, XTC 10 Ribu Butir, dan Tangkap 4 Pemain Narkoba Antar Provinsi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan di Polda Kalsel, Senin (28/4/2025).
Borneopos.com, Banjarbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,7 kilogram (8.711,83 gram), 10.049 butir pil XTC, dan 24,14 gram serbuk XTC dalam kurun waktu Maret-April 2025. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar pada Senin (28/4/2025) bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel Banjarmasin.
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kades Baharu Utara, Zamzanie Fokus Kembangkan UMKM di Wilayahnya0
Dalam sebuah operasi pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi. Empat tersangka, termasuk yang terkait dengan jaringan Mr. M atau Fredy Pratama, turut ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam pernyataannya Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. menerangkan dalam pengungkapan ini, petugas mengejar tersangka hingga ke wilayah Sultra dan Sulteng.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap 4 orang tersangka ada Operator dan Kurir dengan masing-masing berinisial S, HM (Residivis), MF (Residivis), MS (Tersangka yang terlibat dalam 2 Perkara LP 48 dan LP 49).
Untuk tersangka MS, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti berupa Sabu 200 Gram (2 Ons) dan Sabu 4 Kg.
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan pihaknya terus melaksanakan penyelidikan dan melakukan pengembangan jaringan-jaringan yang diungkap saat ini sampai dengan ke beberapa Provinsi.
"Untuk wilayah Kalimantan, jalurnya penyebarannya adalah Kalbar - Kaltara - Kalsel, kemudian diketahui juga barang menyebar menuju wilayah Makassar, Palu dan Kendari," terang Dir Resnarkoba.
Dir Resnarkoba menerangkan, penyebaran diwilayah Kalimantan masih menggunakan jalur darat sedangkan untuk wilayah Makassar, Palu dan Kendari menggunakan jalur laut.
Sistem yang digunakan yaitu satu sama lain tidak saling mengenal antar jaringan ini, sehingga personel Ditresnarkoba terus berupaya melakukan pengungkapan.
Ditambahkannya, ada indikasi penyebaran narkoba lintas Provinsi yang berhasil diamankan ini dikendalikan oleh beberapa operator, sehingga Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan kasus.
Dijelaskan oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, penangkapan para tersangka ada beberapa tempat, yakni di Banjarmasin Selatan Kota dengan barang bukti yang diamankan Sabu sebanyak 1,5 Kg. Sementara barang bukti Sabu 3 Kg diamankan dilokasi Jl. A. Yani KM.17,8 Landasan Ulin dan Jl. A. Yani KM.5,5 Stadion Lambung Mangkurat.
Kemudian barang bukti Sabu sebanyak 3,9 Kg, Ekstasi 10.049 Butir, dan Serbuk ekstasi 24,14 Gram diamankan di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya pun dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa dalam penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Berkaitan dengan memiskinkan bandar narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, petugas tetap melakukan upaya gelar perkara bilamana ada indikasi bandar-bandar memiliki harta kekayaan atau rekening gendut, tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para bandar dapat dimiskinkan.
Dengan maraknya penangkapan narkoba di Kalimantan Selatan, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Sama-sama kita saling mengawasi dalam pelaksanaan kegiatan anak-anak kita sehingga tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel ini berhasil menyelamatkan sebanyak 53.668 orang terhindar dari narkoba sekaligus menghemat biaya negara/masyarakat apabila Direhabilitasi sejumlah Rp.268.340.000.000,-.
Barang bukti yang disita jika diuangkan sejumlah Rp.15.788.130.000,- (Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). (sumber: Humas Polda Kalsel)


Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Hukum & Kriminal







.jpg)






