- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Paripurna DPRD: Penyampaian Reperda Pemanfaatan Pembiayaan Elternatif Pembangunan Daerah

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (22/09/2025) mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Baca Lainnya :
- Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan0
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus II, M. Lutfi Ali, S.Pdi, pada rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, dan pemerintah daerah.
"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada saudara Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dalam forum rapat-rapat kerja sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini," tertulis dalam laporan Pansus II.
Dalam laporan dijelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan pada 8 September 2025 dan 16 September 2025. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal, termasuk mengenai hibah, pinjaman, obligasi daerah, serta keterlibatan BUMD.
Hasil laporan menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah telah layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0














