- Peringati Bulan K3, Pelindo Kotabaru dan PT. AKR Hibahkan APAR ke Warga Desa Stagen
- Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Miraj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul
- Kebakaran di PT Sebuku Feroaloy Perkasa, Polisi Gerak Cepat lakukan penyelidikan
- Dinas ESDM Kalsel Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha Galian C, Wajib AMDAL
- Sebuku Coal Group Konsisten Dampingi Petani di Desa Megasari, Laos Jadi Sumber Cuan Signifikan
- Konsisten Lestarikan Lingkungan, Indocement Tarjun dan Sekolah Binaannya Raih Penghargaan 2025
- Lab. Konstruksi Kalsel Lampaui Target PAD 2025, Uji Kuat Tekan Beton Jadi Primadona
- Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi: Paling Lambat 19 Januari Gangguan Internet Normal
- Mendikdasmen: Sekolah Terdampak Bencana di Kalsel Jadi Prioritas Revitalisasi 2026
- Mensos RI: Sekolah Rakyat Program Strategis Presiden, Targetkan 500 Ribu Siswa pada 2030
Paripurna DPRD: Penyampaian Reperda Pemanfaatan Pembiayaan Elternatif Pembangunan Daerah

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (22/09/2025) mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Baca Lainnya :
- Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan0
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus II, M. Lutfi Ali, S.Pdi, pada rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, dan pemerintah daerah.
"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada saudara Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dalam forum rapat-rapat kerja sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini," tertulis dalam laporan Pansus II.
Dalam laporan dijelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan pada 8 September 2025 dan 16 September 2025. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal, termasuk mengenai hibah, pinjaman, obligasi daerah, serta keterlibatan BUMD.
Hasil laporan menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah telah layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Masa Jabatan Akan Berakhir, Bupati Sayed Jafar: Mohon Maaf Bila Masih Terdapat Kekurangan0

.jpg)




.jpg)
.jpg)

.jpg)




