- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Paripurna DPRD: Penyampaian Reperda Pemanfaatan Pembiayaan Elternatif Pembangunan Daerah

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (22/09/2025) mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Baca Lainnya :
- Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan0
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus II, M. Lutfi Ali, S.Pdi, pada rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, dan pemerintah daerah.
"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada saudara Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dalam forum rapat-rapat kerja sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini," tertulis dalam laporan Pansus II.
Dalam laporan dijelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan pada 8 September 2025 dan 16 September 2025. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal, termasuk mengenai hibah, pinjaman, obligasi daerah, serta keterlibatan BUMD.
Hasil laporan menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah telah layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0
Berita DPRD



.jpg)









