- Kadisparpora: FBS 2026 Akan Tonjolkan Keragaman Budaya di Bumi Saijaan
- Atlet Gantole Asal Jawa Tengah, Sulis Widodo Akui Keindahan Bumi Saijaan
- MTQN ke-37 Resmi di Tutup, Kotabaru Naik ke Peringkat 4 dari 13 Kabupaten/Kota
- Buku *Bunda Literasi Banua* Resmi Diluncurkan, Jadi Panduan Praktis Cerdaskan Masyarakat
- Bunda Literasi Kalsel Ajak Seluruh SKPD Bangun Pojok Baca Lewat Semesta Buku 2026
- Peringatan HANI 2026, YPR Kobra dan Dinsos Kalsel Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
- Gubernur Kalsel Tinjau Rencana Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung
- Cari Bibit Unggul di Kalsel, Festival Sepak Bola Usia Dini U-10 dan U-12 Resmi Bergulir
- Pembinaan di Tanah Laut, TP Posyandu Kalsel Dorong Pelayanan Enam SPM
- Gubernur Kalsel Tinjau Poliklinik MCU Baru RSUD Ansari Saleh, Hadirkan Layanan Stem Cell dan Vaksin
Paripurna DPRD: Penyampaian Reperda Pemanfaatan Pembiayaan Elternatif Pembangunan Daerah

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (22/09/2025) mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Baca Lainnya :
- Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan0
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus II, M. Lutfi Ali, S.Pdi, pada rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, dan pemerintah daerah.
"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada saudara Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dalam forum rapat-rapat kerja sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini," tertulis dalam laporan Pansus II.
Dalam laporan dijelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan pada 8 September 2025 dan 16 September 2025. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal, termasuk mengenai hibah, pinjaman, obligasi daerah, serta keterlibatan BUMD.
Hasil laporan menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah telah layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)

Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0














