- Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025
- Opini | Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik?
- Pesona Kampung Nelayan Kotabaru Tak Pernah Surut
- Pemprov Kalsel Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, Posyandu dibantu Bibit Tanaman Obat dan Sayur
- Gubernur Kalsel Dorong Hilirisasi Batubara Menuju Target Pertumbuhan Ekonomi 8,1 Persen
- BI Kalsel Paparkan Strategi, Investasi dan Hilirisasi Batubara untuk Capai Pertumbuhan 8,1 Per
- Disparpora Kotabaru Dorong GEKRAFS Dalam Penguatan Ekonomi Kreatif Melalui Pertunjukan Even
- Pemkab Kotabaru Gandeng Investor, Percepat Pemerataan Listrik dan Dukung Investasi
- Opini | Catatan WALHI Kalsel atas Dilantiknya Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat
- Bupati Kotabaru Pantau Perkembangan Pembangunan Jembatan Pulau Laut Berbiaya Rp. 6,1 Triliun
Opini | Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik?
5.jpg)
Keterangan Gambar : Noorhalis Majid
Oleh: Noorhalis Majid
Banjarmasin, Borneopos.com - Kabarnya ada terobosan baru, Pemkot Banjarmasin menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa denda administratif hingga Rp5 juta atau sidang di tempat bagi pelanggar aturan sampah, khususnya pembuang sampah di luar jadwal/tempat yang ditentukan. Kebijakan ini diberlakukan oleh DLH dan Satpol PP Banjarmasin, katanya untuk menciptakan efek jera.
Baca Lainnya :
- Pesona Kampung Nelayan Kotabaru Tak Pernah Surut0
- Pemprov Kalsel Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, Posyandu dibantu Bibit Tanaman Obat dan Sayur0
Benarkah mampu menciptakan efek jera? Bagaimana cara mengawasinya? Dan tentu saja pertanyaan yang paling mendasar, kenapa kebijakan ini mata pisaunya ke bawah? Apakah ada sanksi bagi DLH bila sampai yang sudah menggunung di tempat sampah tidak diangkat berhari-hari? Apakah ada sanksi bagi lurah, camat dan walikota, bila tidak mampu menjaga kota bebas dari sampah?
Lajim dipahami, logika UU Pelayanan Publik itu mata pisaunya ke bawah, bukan ke atas. Bila suatu pelayanan publik tidak mampu diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, maka yang terkena sanksi adalah penyelenggara tersebut. Sebab, suatu pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan penyelenggara tersebut memang tidak mampu, lalai, abai, tidak kompeten, dll dalam tugasnya.
Karena itu dalam pelayanan publik, disusun Standar Pelayanan Publik (SPP), sebagai kesepakan bersama antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Kedua belah pihak menaati SPP, sehingga pelayanan bisa terselenggara dengan baik dan bila tidak sesuai, disediakan unit pengaduan.
Kalau suatu layanan tidak berjalan dengan baik, koreksinya juga mata pisaunya ke atas, bukan ke bawah. Mungkin sebabnya karena petugasnya kurang, tidak kompeten, fasilitasnya minimalis, mungkin pula aturannya kurang baik, dan sebagainya. Pendek kata, dihindari menyalahkan warga pengguna layanan.
Kalau suatu pelayanan publik tidak terselenggara, lantas sanksinya justru diberlakukan kepada pengguna pelayanan, logika ini jadi terbalik. Sekali pun dalihnya untuk menciptakan efek jera.
Kalau mata pisaunya ke atas, maka yang terkena sanksi mestinya adalah DLH dan pemerintah kota. Bukankah DLH yang tidak mampu mengelola tumpukan sampah? Padahal tugasnya menjaga kota ini agar bebas dari sampah. DLH digaji, diberi fasilitas, dbekali perangkat kerja, didukung personil yang mumpuni, diberi kewenangan, dan tentu didukung anggaran. Lantas ketika sampah menumpuk, yang menggambarkan kinerja DLH itu sendiri, kenapa sanksinya justru tertuju bagi warga?
Coba gunakan logika terbalik, dengan mata pisau ke atas, lalu koreksi secara jujur terkait keseriusan, kapasitas penyelenggara, jumlah petugas yang menangani, fasilitas yang tersedia dalam bekerja, sistem pengelolaan yang terintegrasi, adaptasi teknologi terbaru, dan anggaran yang memadai? kalau semua itu memang belum memadai, maka jangan arahkan mata pisau justru ke warga.
Kepada warga, bukan sanksi yang diberikan, melainkan edukasi, sosialisasi, motivasi dan peningkatan partisipasi. Bila warga kesadarannya rendah, mata pisaunya juga tetap ke atas. Boleh jadi karena sosialisasinya tidak maksimal. Mungkin karena motivasinya masih kurang kompor, atau minimnya para penggerak di lapangan dalam membangun partisipasi warga.
Kebijakan Tipiring Sampah, nampak bentuk ekspresi kepanikan. Ketika pemerintah tidak mampu mengatasi sampah, telunjuknya kemudian tertuju kepada orang lain, dan orang lain tersebut adalah warganya sendiri yang distigma sebagai sumber penghasil sampah. Padahal, pelayanan publiknya yang memang tidak maksimal dan kurang serius. (red/nm)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250



.jpg)








