- Byar Pret! Byar Pret! LBH Borneo Nusantara Resmi Gugat PLN di PTUN Banjarmasin
- Pelindo Kotabaru Perkuat Sinergi Maritim, Dukung Open Ship KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Stagen
- Menko Polkam Apresiasi Penanganan Karhutla di Kalsel, BPBD Perkuat Lima Posko Lapangan
- Menko Polkam Optimistis Karhutla Kalsel Terkendali, Tekankan Sinergi dan Kepedulian Masyarakat
- Hasnuryadi Sulaiman: Sinergi Kuat Banua Hebat Jadi Fondasi Pembangunan dan Keamanan Kalsel
- FKG ULM Selaraskan Persepsi Instruktur Klinik melalui Workshop Clinical Teaching Berbasis OBE
- Ratusan Pesepakbola Ikut Seleksi Pembentukan Tim Peseban Jelang Piala Soeratin U-17 Kalsel
- Puluhan Warga Rantau Bakula Geruduk PT Merge Mining Industri Tuntut Hentikan Operasi
- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Voli Lewat Perwosi Cup I 2026
Operasi Sikat Intan Tahun 2024, Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Minum Keras

Keterangan Gambar : Tim Polsek Magalau mengatakan penjual minuman keras tanpa izin
Polsek Kelumpang Barat, Polres Kotabaru, melaksanakan “Operasi Sikat Intan Tahun 2024” pada Jumat (10/5/24) malam, dipimpin oleh Kanit Samapta Bripka Rully Apriandy,
Baca Lainnya :
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Di Semua Gereja0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Dalam operasi tersebut, terjadi penertiban terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penertiban berawal pada Jumqt (10/5/24) sekira jam 22.30 Wita, anggota polisi mendapati warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di Desa Magalau Hulu.
Petugas menemukan 3 botol anggur merah merk Orang Tua dan 1 botol anggur putih merk Orang Tua di warung milik M. Humaidi.
Saat petugas menanyakan terkait inzin penjualan minum keras, pemilik warung tidak dapat menunjukkannya. Akibatnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendri Ade menjelaskan bahwa saat ini Polres Kotabaru dan Jajaran tengah menggelar operasi “SIKAT INTAN – 2024” dengan sasaran penyakit masyarakat. (ril/Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Di Semua Gereja0
Berita Hukum & Kriminal














