- Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Bergulir, 419 Atlet Ramaikan HUT ke-76 Kotabaru
- Kotabaru Masuk Daftar 8 Mal Pelayaan Publik Baru yang Diresmikan Menteri PANRB
- Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN , Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal
- Resmi! Winarto Hendra Nahkodai Muaythai Indonesia Kabupaten Kotabaru Periode 2026–2030
- Cegah Stunting, Pemprov Kalsel Cegah Pernikahan Dini Dengan Peran Penyuluh Agama
- RSGM Gusti Hasan Aman Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 Lomba Poster Inovasi Rumah Sakit
- Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa Kesehatan Regional Kalimantan Ke-6 Resmi Digelar
- DPRD Kotabaru Inisiasi RAPERDA Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda
- Gubernur Kalsel melalui Dislautkan Kalsel serahkan Bantuan Perahu Bermotor
- Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan
Muzakir Fachmi : Proyek Bandara Kotabaru Diduga Gunakan Tanah Uruk Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Lokasi galian di Desa Gunung Sari, Muzakir Fachmi ( kiri bawah)
Proyek Kementrian Perhubungan di bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru bandara yang diduga menggunakan tanah urukan tanpa izin makin disorot.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Didampingi Forkompimda Buka MTQ Ke-54 Nasional Tingkat Kabupaten Kotabaru Di Tanju0
- MTQ Ke-54, Sayed Jafar Lepas Ribuan Peserta Pawai Taaruf Di Tanjung Selayar0
Diketahui bahwa pengambilan tanah uruk berasal dari desa Gunung Sari RT. 6 yang mana lokasi penambangan ini dan sangat dekat dengan pemukiman warga.
Menggelindingnya isu dugaan penggunaan tanah uruk tanpa izin pada proyek Kementrian Perhubungan ini mendapat reaksi dari pemerhati lingkungan Kotabaru, Muzakir Fachmi.
"Kalau kita merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 untuk pengurugan tanah harus memiliki Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) dari Menteri yang berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2022 telah didelegasikan kepada Pemerintah Propinsi" ungkapnya, Sabtu (18/05/24).

Lebih jauh Muzakir menjelaskan bahwa syarat diberikannya SIPB itu hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan.
"Lokasi pengambilan tanah di Gunung Sari tidak termasuk Wilayah Usaha Pertambangan karena berada di wilayah pemukiman penduduk" terang pemerhati lingkungan ini.
Selain itu, kami juga menilai bahwa persyaratan teknis dan dokumen lingkungan juga tidak terpenuhi.
Selanjutnya, Muzakir Fahmi juga menegaskan bahwa istilah bahan galian C sudah dirubah sesuai UU No. 4 tahun 2009 dan No. 3 Tahun 2020 menjadi batuan.

Lokasi penambangan tanah di Desa Sunung Sari
Saat di tanya terkait fungsi dan peran Dinas LH Kabupaten Kotabaru terkait adanya dugaan penambangan batuan tanpa izin Muzakir mengatakan "Dinas LH Kotabaru sifatnya hanya pengawasan," Ujarnya Singkat.(red*)

Lokasi pengambilan tanah untuk bandara SGA di Gunung Sari
Baca Lainnya :
- Seminar Lingkungan, Dinas LH Kotabaru : Potensi Budidaya Sorgum Di Lahan Pasca Tambang0
- Diduga Tenggelam Di Sekitar Selat Sebuku Kotabaru, Juhamdi Masih Dalam Pencarian0
Berita Lingkungan


.jpg)











