- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
- Lanal Kotabaru Sambut Kunker Panglima Koarmada II Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya di Bumi Saijaan
- Komandan Lanal Kotabaru Dampingi Panglima Koarmada II Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Cukai
- SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional
- BPKP Kalsel Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025
- Dispar Kalsel dan Disparpora Kotabaru Gelar Pelatihan Pitching & Public Speaking untuk Pelaku Ekraf
- DPMPTSP Kotabaru Gelar Bimtek Untuk Puluhan Pelaku Usaha
- OPINI | 100 Hari Bermakna, Atau SAHIBAR Seremonial?
Lagi, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti saat di amankan.
Samarinda, Borneo Pos -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencatatkan jumlah pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Lainnya :
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah0
- Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi 0
Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain dan menjelaskan bahwa Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni HA (22) dan TA (22).
“Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan, yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika,” lanjutnya.
Iptu Muh Rizal mengatakan bahwa dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu,” ucap Iptu Muh Rizal.
Ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Muh Rizal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. (ril/syf)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Polsek Samarinda Kota Amankan LHR, Pelaku Keributan Di Pasar Sungai Dama0
