- Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA
- Haul Ayahanda Bupati Kotabaru Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Kepada Anak Yat
- Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan
- UPTD Laboratorium Lingkungan Kalsel Optimistis Tingkatkan PAD 2026 dan Jadi Laboratorium Rujukan Pr
- Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara
- Jajaran Polda Kalsel Mendadak Jalani Tes Urine, Hasilnya 100% Negatif Narkoba
- Wali Kota Lisa Tanamkan Semangat Berani Bermimpi kepada Anak Yatim
- Pembangunan Pelabuhan Internasional Mekar Putih Kotabaru Terus Dimatangkan
- Pemprov Kalsel Lepas 50 Anggota KORPRI Purna Tugas, Sekda Apresiasi Dedikasi ASN
- Bupati Rusli Safari Ramadhan Sekaligus Salurkan Bantuan di Kecamatan Pulau Laut Selatan
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Senilai 4,2 M Masuk ke Kas Nagara

Keterangan Gambar : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Foto: Dok Kemnaker)
Jakarta, Borneopos.com – Pemerintah mempertegas komitmen penegakan norma ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026.
Baca Lainnya :
- Era Baru Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat Dimulai0
- Ketum dan Sekjen SMSI Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber Profesional dan Berkesinambungan0
Denda tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi instrumen korektif agar praktik penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran TKA yang ditemukan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Ia memastikan operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.
Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.
Sulawesi Tengah
- PT DSI: Rp84.000.000
- PT ITSS: Rp180.000.000
- PT GCNS: Rp150.000.000
- PT IMIP: Rp108.000.000
- PT RI: Rp252.000.000
- PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat
- PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
- PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau
- PT HKI: Rp336.000.000
- PT GH: Rp18.000.000
Sumatra Utara
- PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta
- PT CAA: Rp18.000.000
Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan level playing field bagi dunia usaha yang taat aturan serta melindungi tenaga kerja nasional.
Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA semakin transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan. (red/IP)
Baca Lainnya :
- Mengapa Tak Semua Presiden Indonesia, Mau Tinggal Di Istana Negara0
- Nantikan sikap MA, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining Harapkan Sengketa Jangan Berlarut0







.jpg)




