Dua Pengedar Sabu, Warga Desa Batuah Kotabaru Di Ringkus Polisi

Reported By Pimred Borneo Pos 31 Mei 2024, 06:55:02 WIB Hukum & Kriminal
Dua Pengedar Sabu, Warga Desa Batuah Kotabaru Di Ringkus Polisi

Keterangan Gambar : Anggota saat mengamankan terduga pelaku dan barang bukti




Polres Kotabaru menangkap dua pria, NF (44) warga Desa Batuah RT/RW. 008/002, Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru dan H (36)  ​Batuah RT/RW. 001/001, Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kamis (30/05/2024) kerena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga sabu-sabu.


Baca Lainnya :

Kedua warga Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat ini ditangkap petugas Rumahnya yang berada di Rumah Sewaan miliknya.


Pengungkapan berawal dari pengembangan LP / A / 04 / V / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK SUNGAI DURIAN /POLRES KOTABARU / POLDA KALSEL bahwasanya terduga (A) mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari NF dan H.



Petugas saat menangkap terduga pelaku (foto. Hum Polres)


Berangkat dari laporan Polisi (LP), Kamis (30/05/2024) anggota Polsek Sungai Durian melakukan giat gabungan bersama dengan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru, mencari NF dan H.


Setelah melakukan pencarian dan penyelidikan tersebut Anggota Polsek Sungai Durian bersama dengan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan NF dan H dikediamannya, yang berada di rumah Sewaan miliknya yang berada di Maantam, Desa Batuah RT.008, Kecamatan Pamukan Barat, Kamis (30/5/24) sekira jam 01.30 Wita. 


Hasil introgasi petugas NF dan H mengakui bahwasanya dialah yang mengedarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut.


Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan, alhasil ditemukan barang bukti berupa 8 Paket Narkotika jenis sabu dengan beratKotor 37,84 gram  dan berat bersih 36,4 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kompor, 6 paket klip plastik transparan, 3 buah korek api, 3 (tiga) vuah bong, 2 buah timbangan, 1 buah HP nerk samsung A21 warna ungu netalic, 1 buah HP merk VIVO Y27 warna biru nuda dan uang tunai senilai Rp. 5.832.000.


Terduga pelaku NF dan H serta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut.


Atas tindakannya tersebut NF dan H diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red*/hum.polres)



barang bukti (foto.hum polres)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment