- Upaya cegah kanker serviks,Pemkab Kotabaru gelar Vaksinasi HPV untuk ASN dan keluarga.
- Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-37 Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Pestasi
- Distan KP Kalsel Gelar Bimtek Penyelamatan Pangan Untuk Pengelola SPPG
- Bank Kalsel Resmi Beroperasi sebagai Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional
- Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Gubernur Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Transaksi Internasional
- Dinas Pariwisata Kalsel Perkuat Kapasitas Pokdarwis Banua Lewat Inovasi Digital dan Kearifan Lokal
- Lindungi Masyarakat dari Informasi Sesat, Diskominfo Kalsel Tegaskan Pentingnya Verifikasi Dewan Per
- Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Verifikasi Media untuk Tingkatkan Kredibilitas Pers
- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
DPMPTSP Kota Samarinda Resmi Membuka Sistem Informasi Pelayanan Online Perizinan Reklame

Keterangan Gambar : Sosialisasi perizinan reklame Kota Samarinda, [8/10/24].
Borneopos.com, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda hari ini secara resmi membuka Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, (8/10/24).
Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, khususnya di sektor reklame.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Indonesia (HPKRI), pengelola mal yang ada di Samarinda, bappenda, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Hukum dan Satpol PP sebagai Instansi tehnis.
Yang menjadi narasumber dan mewakili Kepala DPMPTSP Dr. Riduansyah, SE, MS.i, yang sehari harinya menjabat sebagai sekretaris sekaligus Plt Kabid Pelayanan Perizinan serta di dampingi oleh Rosana,ST selaku Kabid Pengolahan Data Informasi menjelaskan bahwa sosialisasi penyelenggaraan Perizinan Reklame melalui SIPO merujuk pada Peraturan Wali Kota No. 12 tahun 2020.
"Dengan sistem ini, para pengusaha reklame dapat dengan mudah memantau seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin,” ujarnya.
Sistem ini memungkinkan pengusaha untuk melacak status permohonan mereka secara real-time, serta memberikan jaminan waktu penyelesaian izin yang lebih singkat—maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat.
Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bapenda, PUPR dan Diskominfo untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dr. Riduansyah menambahkan, “Kami berharap dengan adanya SIPO, tidak akan ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha tentang proses perizinan. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses ini lebih mudah, cepat, dan transparan," tutupnya. (ril/KMF-SMR/saiful)


Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0
Berita KALTIM

.jpg)












