- Hari Ibu 2025: Ketua TP PKK Kotabaru Kunjungi Bank Sampah dan Panti Asuhan
- 22 Peserta Ikuti Kejuaraan Menembak Antar SKPD se Kotabaru
- Disbunnak Kalsel Rangkul Pers Sosialisasikan Program Prioritas Pemerintah 2025-2029
- DPKP Kalsel Terima Penghargaan Gubenur Soal Keterbukaan Informasi Publik
- HSS Peringkat Terbaik se Kalsel Pengelolaan Pengaduan LAPOR pada AMPK 2025
- Dinsos Provinsi Kalsel: Penggalangan Dana Untuk Bencana di Jalan Umum, Harus Ada Izin
- Sambut Agenda Rutin Akhir Tahun, DLH Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan
- IPKD 2025 : Balangan, Tanah Laut dan HSS Jadi Daerah Terbaik di Kalsel
- Pelindo Kotabaru Siap Maksimalkan Pelayanan Nataru 2025-2026
- Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Wajib Pajak Teladan Terima Penghargaan
Bapemperda DPRD Kotabaru Hapus Perda Tentang RIPPARKAB 2025-2032 atas Usulan Eksekutif
.jpg)
Keterangan Gambar : Lutfi Ali, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru membacakan laporan perubahan Propemperda Tahun 2025 pada rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Ketua BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kotabaru l, Lutfi Ali membacakan laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (10/6/2025).
Baca Lainnya :
- Delapan Aksi Penurunan Stunting Oleh Pemkab Kotabaru, Simak Isinya!0
- Bupati Kotabaru Sampaikan Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD0
Dalam laporannya Lutfi Ali mengatakan bahwa program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 sudah diparipurnakan dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Kotabaru nomor 11 Tahun 2024, tanggal 18 November 2024 yang berjumlah 22 judul PERDA.
"Pada hari ini dilaksanakan perubahan Propemperda Tahun 2025, atas dasar surat dari Sekretaris Daerah nomor 100.3.2/705/SETDA/KUM perihal usulan penambahan Propemperda Tahun 2025," ucap Lutfi dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Ketua Pengadialn Negeri Kotabaru, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Kepala Bidang dilingkup Pemkab Kotabaru.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan, rencana tata ruang wilayah perlu diperbaharui karena sudah tidak relevan terhadap rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta pemanfaatan ruang yang sepatutnya dilakukan secara terencana sehingga menjamin ketersediaan ruang yang layak bagi generasi mendatang dan memberi dasar filosofis Bagi penyelenggara pembangunan yang tertib, berorientasi jangka panjang dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.
Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana amanat Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Berdasarkan hal tersebut perlu ditambahkan pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2025 dengan judul "RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 205-2044," terang Lutfi.
Lutfi menjelaskan, ada satu buah RAPERDA yang dihapus yaitu Raperda tentang "RENCANA INDUK PARIWISATA KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025-2032" (RIPPARKAB 2025-2032) atas usulan dari eksekutif, sehingga jumlah Propemperda Tahun 2025 sebanyak 22.
"Kami berharap seluruh SKPD tehnis mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah ini, karena hal ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Lutfi Ali. (red)

.jpg)
.jpg)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Jenazah Korban Serangan Buaya Ditemukan di Sungai Durian Kotabaru0


.jpg)
.jpg)
.jpg)







