- Ketua DPK APINDO Kotabaru, Putra: APINDO Menjadi Rumah Bersama Para Pengusaha
- Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pengukuhan DPK APINDO Kotabaru periode 2026–2031
- WALHI Sebut RSPO is Greenwashing! Buyers Diminta Hentikan Pembelian Dari Pemasok Terkait Karhutla
- Wawali Banjarbaru Mundur! Ketua GMPD: Pengganti Harus Dari Partai Koalisi dan Dekat Kepada Warga
- WALHI Kalsel Desak KLH Buka Data 335 Perusahaan yang Diinvestigasi Terkait Karhutla
- Pemkab Kotabaru dan Kementerian ATR/BPN Bahas Potensi Pengembangan Serongga
- Diskusi Kritis di Banjarbaru, Djarot PDIP: Anak Muda Diam, Politik Akan Dikuasai Orang Tidak Waras
- 20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Region Kalimantan Tantang Polri Penjarakan Direkturnya!
- Pelantikan KNPI Kotabaru Periode 2026–2029, Pemuda Diajak Bersatu dan Berkontribusi untuk Daerah
- Pengurus KNPI Kotabaru Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Kadisparpora: Kami Siap Kolaborasi
Ambin Demokrasi | Siapa Yang Salah, Ketika Perumda PALD Tak Bergaji?
1.jpg)
Keterangan Gambar : Noorhalis Majid, Penulis dan pemerhati kebijakan publik Kalsel.
Oleh: Noorhalis Majid
Banjarmasin, Borneopos.com - Dikabarkan oleh media, sudah 6 bulan Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin harus bekerja tanpa gaji. Terutama yang tidak digaji tersebut adalah Direksi dan Dewan Pengawas. Sedangkan para pegawai hanya dibayarkan 50%, bahkan ada yang dengan terpaksa merumahkan diri tanpa upah.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel Anugerahkan Satyalencana Karya Satya Kepada 446 PNS Pemprov0
- Munthe FC Kotabaru Incar Kampium pada Gubernur Cup Mini Soccer 2025 0
Pertanyaan penting terhadap situasi ini adalah, apa yang dikerjakan Direksi dan Dewan Pengawas, hingga keadaannya besar pasak dari tiang?
Bukankah keberadaan Direksi dan Dewan Pengawas bertugas untuk berpikir, mengerahkan seluruh kemampun dan imajinasi agar PALD berkembang sesuai tujuan pendiriannya. Kalau ternyata tidak mampu membiayai diri sendiri, berarti ada yang salah sejak perencanaan dan konsep, hingga implementasi dan realisasi. Berarti ada satu step yang kurang, yaitu “berpikir”.
Kenapa pelayanan limbah diserahkan kepada Perumda bukan dikerjakan Dinas? Sebab diharapkan ada inovasi terobosan yang melampaui keterbatasan cara berpikir dan bertindak Dinas.
Kalau Perumda tidak mampu membuat terobosan-terobosan layaknya suatu perusahaan yang berpikir inovatif dan mampu mengambil langkah strategis, maka kembalikan saja tugas tersebut kepada pemiliknya, yaitu Pemko, dalam hal ini Dinas yang membidangi. Agar menjadi kewajiban pemerintah dan tidak membutuhkan terobosan serta pemikiran yang lebih canggih.
Jangan pula menyalahkan warga yang mengkritik Perwali 152/2023, sebab Perwali tersebut telah melahirkan pungutan yang tidak halal, karena mengambil uang warga yang tidak mendapat pelayanan langsung. Kalau Perwali tersebut diteruskan, tanpa ada revisi yang substantif, lantas untuk apa PALD hidup dari uang tidak halal? Uang yang sudah dipungut pun harus dikembalikan, kalau tidak dikembalikan segera, pasti bermasalah secara hukum.
Cara mengembalikan yang efektif pun sudah diberikan saran, yaitu dengan dikonversi dengan pembayaran PDAM, cukup sekali klik pada sistem pembayaran, semuanya akan selesai. Bukankah waktu memungut kemaren juga melalui tagihan PDAM? Kenapa ketika mengembalikan harus ribet dengan melibatkan kelurahan? Bukankah PDAM dan PALD dibawah orang tua yang sama Walikota, kenapa sekedar mengembalikan uang warga saja harus bertahun-tahun?
Kalau cara kerja PALD masih menggandalkan Perwali yang berfungsi memaksa, maka jangan salahkan warga terus mengkritisi dan bahkan menolak. Mungkin saja penolakan tersebut bertujuan justru menyelamatkan PALD agar tidak bermasalah secara hukum.
Karena PALD lahir dari kebijakan Pemerintah Kota, tidak elok pula kalau Walikota berdiam diri tidak tahu menahu, sementara anak kandungnya berupa PALD merana tidak mampu menghidupi dirinya sendiri. (nm)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250




.jpg)

.jpg)







