- LSM AKGUS Apresiasi PT. SDE, Buka Ruang Dialog Guna Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah
- BPJS Kalwil Kalimantan Gandeng Pers Perkuat Loterasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Suwanti Hadiri Rakornas di Sentul, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
- INKAI Kotabaru Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Semester I Tahun 2026 Bagi 57 Karateka
- Dikenal Tegas dan Bijak, H. Isam Tunjukkan Sisi Penyayang Bersama Cucu
- LSM AKGUS Surati Kapolsek Kelumpang Barat Soal Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. SDE
- Dorong ETPD, Pemkot Banjarbaru Gelar Bimtek Aplikasi SAPAT
- Tingkatkan Kapasitas, Disperin Kalsel Latih Petugas WASDAL Industri di 13 Kabupaten/Kota
- Perluas Akses Keadilan Warga Banua, Kemenkum RI Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Kalsel
AJI: Putusan MK Perkuat Sengketa Pers Harus Ditangani Dewan Pers

Keterangan Gambar : Logo AJI (istimewa)
Jakarta, Borneopos.com - (20/1/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan atas uji materiil pasal 8 UU Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025, pada Senin (19/1/2026).
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Kotabaru Gelar RDP, Matangkan Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 20250
- Pemkab Kotabaru Akan Berangkatkan 178 Jemaah Haji Pada 23 Mei 20250
Pada salah satu Keputusan MK pada poin 2 adalah: Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.
Keputusan MK ini memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap pekara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers, maka cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya.
Di sisi lain, Keputusan MK ini memberi tanggung jawab besar pada Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan sengketa pers dengan adil dan transparan. Bila kemudian para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi kesepakatan.
Merespon Keputusan MK pada uji materiil no 145/PUU-XXIII/2025, maka AJI Indonesia mendesak:
1. Aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi Keputusan MK, dengan menolak setiap aduan sengketa pers, dan melimpahkan ke Dewan Pers.
2. Aparat hukum untuk memasukkan materi UU Pers pada kurikulum pendidikan para calon penyidik, sehingga paham jika menerima aduan sengketa pers
3. Dewan Pers untuk lebih profesional, adil dan transparan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa pers. Jika belum ada kesepakatan antarpihak, maka Dewan Pers tanpa lelah, harus terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian. (Red/ril AJI)
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Kotabaru Gelar RDP, Matangkan Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 20250
- Pemkab Kotabaru Akan Berangkatkan 178 Jemaah Haji Pada 23 Mei 20250





.jpg)







