- Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Hari Buruh 2026 di Kelumpang Hulu
- Disparpora Kotabaru Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pemuda, Siapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
- LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kotabaru Cermati Soal Infrastruktur dan Kesehatan
- Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025
- Opini | Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik?
- Pesona Kampung Nelayan Kotabaru Tak Pernah Surut
- Pemprov Kalsel Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, Posyandu dibantu Bibit Tanaman Obat dan Sayur
- Gubernur Kalsel Dorong Hilirisasi Batubara Menuju Target Pertumbuhan Ekonomi 8,1 Persen
- BI Kalsel Paparkan Strategi, Investasi dan Hilirisasi Batubara untuk Capai Pertumbuhan 8,1 Per
- Disparpora Kotabaru Dorong GEKRAFS Dalam Penguatan Ekonomi Kreatif Melalui Pertunjukan Even
8 Kosmetik Kewanitaan Bermasalah, BPOM Cabut Izin Edarnya!

Keterangan Gambar : Kepala Badan POM Taruna Ikrar ingatkan agar promosi tidak mengeksploitasi isu kesehatan.
Jakarta, Borneopos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang semester II tahun 2025, yang mengungkap adanya pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Lainnya :
- HIPMI Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim0
- Jelang Mudik Lebaran 1447 H, PUPR Kalsel Genjot Perbaikan Jalan Provinsi0
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pencabutan izin edar ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan konsumen dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat luas.
“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” ujar Taruna, Selasa (17/3/2026).
Selain mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi baik di media konvensional maupun digital. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan serangkaian pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi untuk memastikan keabsahan temuan.
Dalam hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipromosikan dengan klaim sensasional seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.
Klaim-klaim tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan, serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Selain itu, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik.
Mengacu pada regulasi, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh, bukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh.
Taruna menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memasarkan produk secara etis, jujur, dan berbasis informasi yang benar. Ia juga mengingatkan agar promosi tidak mengeksploitasi isu kesehatan maupun aspek sensitif demi menarik minat konsumen. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, serta tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan.
“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” katanya.
BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen.(red/mcIP)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250







5.jpg)

.jpg)




