- Tingkatkan Disiplin, Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja
- Pelindo Kotabaru Berbagi, Anak Yatim dan Jamaah Masjid Terima Santunan dan Takjil
- Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global
- Pemprov Kalsel Maksimalkan Program FOLU Net Sink Percepat Pemulihan Lahan Kritis
- Jumlah Investor Saham di Kalsel Capai 497 Ribu, OJK Perkuat Literasi Keuangan
- Warga Keluhkan Biaya Rujukan Mahal, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Beri Respon Cepat
- Agus Subejo Apresiasi Pimpinan DPRD Kotabaru Yang Turun Langusng Cek Jalan Rusak
- Disparpora Kotabaru Tekankan Pegembangan Kepariwisataan dan Kepemudaan pada Program 2027
- Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Vicon Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
- DPRD Kotabaru Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur, Dorong Penyelesaian Proyek Mangkrak
Tingkatkan Disiplin, Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

Keterangan Gambar : Karikatur ilustrasi.
Kotabaru, Borneopos.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Pelindo Kotabaru Berbagi, Anak Yatim dan Jamaah Masjid Terima Santunan dan Takjil0
- Pererat Silaturahmi, Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Desa Mekarpura0
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muh. Rusli pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.
Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Selain itu, seluruh aparatur diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA. (red/ril)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru











