- GPIB Immanuel Kotabaru Jadi Tuan Rumah Porseni Pelkat PKB Mupel Kalsel-Teng Tahun 2025
- DPKP Kalsel Gelar Penilaian Insan Pertanian Berprestasi 2025, Apresiasi Pejuang Pangan Daerah
- BPBD Kotabaru Latih Warga Desa Gedambaan Soal Pencegahan dan Mitigasi Bencana
- Pedagang Makanan di Kotabaru Keluhkan Harga Cabai Meroket, Capai 110 Ribu Per Kilogram
- Audisi GBN Kalsel 2025, Wamen Kebudayaan RI : Wadah Pengembangan Diplomasi Budaya Melalui Musik
- Ayo Ikuti Job Fair Kalsel 2025! Tersedia 1.881 Lowongan Kerja di 52 Perusahaan
- Kadinaskop Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai : 2013 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk
- Tingkatkan SDM Konstruksi, Dinas PUPR Kalsel Targetkan Latih 375 Tenaga Ahli Tahun 2025
- Demokrasi, Berebut Sekoci Diatas Kapal Karam
- BPBD Kalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Spektakuler, Dipimpin Sayed Jafar Kotabaru Raih Opini WTP Yang ke- 9

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus SH (kanan)
Di bawah Kepemimpinan Bupati H. Sayed Jafar Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 9 (sembilan) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan secara berturut-turut.
Baca Lainnya :
- Pertahankan Wilayahnya Bebas Stunting, Camat Pulau Laut Tengah Gelar Mini Lokakarya0
- Halal Bihalal Bupati Kotabaru Dengan Masyarakat Di Tiga Kecamatan Diakhir Masa Jabatan0
Prestasi membanggakan tersebut merujuk pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Opini WTP ke-9 ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi, S. E., M.M.,Ak., CA,CSFA yang berlangsung di Aula BPK Lantai 4, Selasa (07/05/2024).
Ditemui usai kegiatan, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar yang hadir didampingi Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis bersama Wakil Ketua 1 DPRD Kotabaru Mukhni dan Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani serta Inspektur Kotabaru Ahmad Fitriadi.
Bupati Kotabaru mengatakan, raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Daerah yang bersamaan HUT ke- 74 Kabupaten Kotabaru pada 01 Juni mendatang.
"Bersama dengan 13 Kabupaten/Kota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke- 9, dan ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan ini menjadi Kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru ke- 74 mudah-mudahan terus meningkat kedepannya," Ucapnya.
Selain itu, Bupati Kotabaru juga berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini, dan ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen Pemerintah Daerah, terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.
"Kita Bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mecapai prestasi ini, saya ucapkan terimakasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru ini sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke- 9 ini, dan mudah-mudahan kerjasamanya untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru Kabupaten yang unggul," Harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas capaian yang diraih secara berturut-turut dibawah Kepemimpinan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dan ini luar biasa.
"Ini luar biasa selama kepemimpinan Bapak selama 9 tahun ini juga Opini WTP yang ke-9, dan ini menjadi kado terindah Kabupaten Kotabaru ke- 74, dan juga bangga kita untuk masyarakat Kabupaten Kotabaru atas penilaian yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, semoga ini menjadi momentum kita untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru di segala bidang," Tuturnya.
Sebelumnga Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi, A. E., M. M., Ak., CA, CSFA Mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.
"Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," Jelasnya.(red*)
Baca Lainnya :
- Pertahankan Wilayahnya Bebas Stunting, Camat Pulau Laut Tengah Gelar Mini Lokakarya0
- Kadis PUPR Kotabaru, Astuti : Soal Mobil Ringsek, Silahkan Hubungi Humas PUPR0
Berita KALSEL
