- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Kadis PUPR Kotabaru, Astuti : Soal Mobil Ringsek, Silahkan Hubungi Humas PUPR
Mobil Ringsek

Keterangan Gambar : Mobil Dinas ringsek, Type Toyota Hilux di UPT PUPR, yang juga tempat Penyimpanan Aset Bekas di Desa Stagen.

Berdasarkan ketegori penggunaannya aset daerah dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: pertama, aset daerah yang digunakan untuk operasi pemerintah daerah, kedua aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik dan ketiga, aset daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (aset nganggur).
Jika dilihat dari sifat mobilitas barangnya, aset daerah juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu pertama benda tidak bergerak, meliputi tanah, bangunan gedung, jalan dan jembatan, instalasi, jaringan dan lainnya.
Sedang Benda bergerak antara lain mesin, kendaraan, peralatan alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio, alat kedokteran, alat laboratorium, dan alat keamanan, buku/perpustakaan, barang kesenian & kebudayaan;
hewan/ternak dan tanaman;
persediaan dan lainnya.
Bagaimana dengan Kabupaten Kotabaru, apakah semua sudah dilakukan penata kelolaan barang milik daerah (BMD) dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan?
Pantauan media Habarkotabaru.com ditempat penyimpanan aset daerah yang berlokasi di Sungai Jupi, Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (27/03/2024) lalu, terdapat puluhan aset daerah berupa mobil bekas, alat berat bekas, sepeda motor bekas dan lainnya yang sudah lama terparkir dan sebagian tanpa identifikasi.
Baca Lainnya :
Terdapat juga mobil operasional (double cabin) tanpa plat nomor yang diduga milik Dinas PUPR, ringsek akibat tabrakan, dengan kondisi rusak berat dan tak bisa di gunakan.
Saat kru media ini mengkonfirmasi ke kantor UPT Peralatan Dan Laboratorium PUPR Kotabaru yang berada dilokasi yang sama, tak dijumpai satupun ASN disana, dikonfirmasi oleh pegawai honorer, bahwa Kepala UPT sedang sakit dan tidak masuk kerja.
Kru media habarkotabaru.com mencoba menkonfirmasi kepada kepala Dinas PUPR Kotabaru, Astuti Tri Suprati terkait mobil operasional yang ringsek akibat tabrakan tersebut.
"Silahkan hubungi Humas PUPR, kami ada Humas, nomor Humas sudah dishare ke semua wartawan" Ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (15/04/2024).
Setelah kru media habarkotabaru.com melakukan cross check (pemeriksaan silang) untuk mencari nomor Humas PUPR Kotabaru yang disebut Astuti kepada beberapa wartawan.
"Saya tidak ada nomornya" ujar Agus Rianto Wartawan media Jurnalisia, Senin (15/04/2024).
Beberapa wartawan lainnya, uga tak mengetahui nomor telp Humas PUPR yang disebut Kadis PUPR tersebut.
Sangat disayangkan, pejabat setingkat kepala Dinas memberi informasi yang tidak benar. (HK002)
Baca Lainnya :
Berita KALSEL











