- Byar Pret! Byar Pret! LBH Borneo Nusantara Resmi Gugat PLN di PTUN Banjarmasin
- Pelindo Kotabaru Perkuat Sinergi Maritim, Dukung Open Ship KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Stagen
- Menko Polkam Apresiasi Penanganan Karhutla di Kalsel, BPBD Perkuat Lima Posko Lapangan
- Menko Polkam Optimistis Karhutla Kalsel Terkendali, Tekankan Sinergi dan Kepedulian Masyarakat
- Hasnuryadi Sulaiman: Sinergi Kuat Banua Hebat Jadi Fondasi Pembangunan dan Keamanan Kalsel
- FKG ULM Selaraskan Persepsi Instruktur Klinik melalui Workshop Clinical Teaching Berbasis OBE
- Ratusan Pesepakbola Ikut Seleksi Pembentukan Tim Peseban Jelang Piala Soeratin U-17 Kalsel
- Puluhan Warga Rantau Bakula Geruduk PT Merge Mining Industri Tuntut Hentikan Operasi
- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Voli Lewat Perwosi Cup I 2026
SERBUSAKA Tolak Usulan Permenaker Soal UMSK Ditetapkan Pada Perundingan Bipartit

Keterangan Gambar : Rutqi saat berada depan gedung DPRD Kotabaru.
Kotabaru, Borneopos.com -- Ketua Exco Partai Buruh yang juga salah satu Koordinator Aliansi Serbusaka sekaligus koordinator Aksi Unjuk Rasa, Rutqi, S.Sos berharap Bupati Kotabaru memperhatikan usulan serikat pekerja dalam menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kotabaru tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Aliansi SERBUSAKA Usulkan Kenaikan UMK Kotabaru 2025 Sebesar 10 Persen0
- Bupati Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan TPS Dan KPPS0
Menurut Rutqi, hal tersebut telah diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
"Saya telah mendapatkan informasi dari presiden Partai Buruh Said Iqbal perihal usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang upah minimum 2025. Bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Permenaker yang baru tentang upah minimum 2025, namun usulan tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," jelas Rutqi, Rabu (27/11/2024) kepada Borneopos.com.
Dijelaskannya, pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Selanjutnya, beber Rutqi Partai Buruh Bersama FSPM-PMK, FSPM-ASD, FSPM Sinarmas, FSP SPP-SPSI Sinarmas, FSPBUN Rajawali EHP dan 50 Serikat Pekerja/Buruh se- Kab. Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menolak draft isi Permenaker tersebut, yang poinnya membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum kabupaten 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
"Hal ini pun kami tolak karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten sebagaimana keputusan MK," Ucap Rutqi
Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) adalah, didalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan Bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya, terkesan Dewan Pengupahan Kabupaten tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSK).
"Jelas keputusan permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya kami akan menolak permenaker tersebut. Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya kami tolak dan memohon kepada Bapak Bupati Kotabaru dan DPRD Kab. Kotabaru untuk juga menolak isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya," tutupnya.(red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0



.jpg)









