- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
- Ketum dan Sekjen SMSI Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber Profesional dan Berkesinambungan
Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Ajukan 3 Buah Raperda

Keterangan Gambar : Wabup Syairi saat membacakan sambutan Bupati Kotabaru pada rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/4/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Bupati Kotabaru menyampaikan 3 buah raperda inisiatif Pemkab pada rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III rapat ke-10 Tahun 2025/2026 , Senin (21/4/2025).
Baca Lainnya :
- Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kotabaru Berhasil di Gagalkan Polisi0
- Kepala Inspektorat H.Ahmad Fitriadi Buka Konfercab PCNU Kotabaru0
'Pada kesempatan ini, izinkan kami untuk menyampaikan tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Syairi, membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru dihadapan sidang paripurna, Senin (21/4/2025).
Syairi melanjutkan, tiga buah raperda tersebut adalah pertama, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah.
Alternatif pembiayaan daerah ini merupakan kebijakan afirmatif yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembangunan daerah.
Kedua, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air. Hal ini diperlukan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air guna menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.
Ketiga, Raperda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah.
Raperda ini menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah
Diakhir sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wabup Syairi, Pemkab berharap pimpinan dan anggota Dewan menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
