- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Ajukan 3 Buah Raperda

Keterangan Gambar : Wabup Syairi saat membacakan sambutan Bupati Kotabaru pada rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/4/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Bupati Kotabaru menyampaikan 3 buah raperda inisiatif Pemkab pada rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III rapat ke-10 Tahun 2025/2026 , Senin (21/4/2025).
Baca Lainnya :
- Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kotabaru Berhasil di Gagalkan Polisi0
- Kepala Inspektorat H.Ahmad Fitriadi Buka Konfercab PCNU Kotabaru0
'Pada kesempatan ini, izinkan kami untuk menyampaikan tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Syairi, membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru dihadapan sidang paripurna, Senin (21/4/2025).
Syairi melanjutkan, tiga buah raperda tersebut adalah pertama, Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah.
Alternatif pembiayaan daerah ini merupakan kebijakan afirmatif yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembangunan daerah.
Kedua, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air. Hal ini diperlukan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air guna menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.
Ketiga, Raperda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah.
Raperda ini menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah
Diakhir sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wabup Syairi, Pemkab berharap pimpinan dan anggota Dewan menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota. (ril/red)


Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0














