- LSM AKGUS Apresiasi PT. SDE, Buka Ruang Dialog Guna Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah
- BPJS Kalwil Kalimantan Gandeng Pers Perkuat Loterasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Suwanti Hadiri Rakornas di Sentul, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
- INKAI Kotabaru Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Semester I Tahun 2026 Bagi 57 Karateka
- Dikenal Tegas dan Bijak, H. Isam Tunjukkan Sisi Penyayang Bersama Cucu
- LSM AKGUS Surati Kapolsek Kelumpang Barat Soal Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. SDE
- Dorong ETPD, Pemkot Banjarbaru Gelar Bimtek Aplikasi SAPAT
- Tingkatkan Kapasitas, Disperin Kalsel Latih Petugas WASDAL Industri di 13 Kabupaten/Kota
- Perluas Akses Keadilan Warga Banua, Kemenkum RI Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Kalsel
Pusat Advokasi Hukum & HAM Kotabaru Desak Transparansi Soal Kematian Pekerja Tambang

Keterangan Gambar : M. Subhan, S.H.I., M.H., Ketua Pusat Advokasi Hukum & HAM Kotabaru.
Kotabaru, Borneopos.com — Insiden meninggalnya seorang karyawan tambang di dalam terowongan area tambang Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satu respons paling keras datang dari M. Subhan, S.H.I., M.H., Ketua Pusat Advokasi Hukum & HAM Kotabaru, yang mengecam keras sikap tertutup perusahaan tambang dan lambatnya penanganan informasi oleh pihak-pihak terkait.
Baca Lainnya :
- Apel HKN, ASN Kotabaru Diingatkan Waspadai Penghambat Kesuksesan dari Dalam Diri0
- Bupati Kotabaru Komitmen Kembangkan Bandara GSA, Kemenhub RI Dukung Airbus 320 Bisa Mendarat0
“Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ketika informasi ditutup-tutupi, ketika tak ada penjelasan resmi ke publik, maka ini adalah pelanggaran terhadap hak atas informasi dan potensi pengabaian keselamatan kerja,” tegas Subhan dalam keterangannya kepada Borneopos.com, Kamis (17/7/2025).
Subhan menilai, ketertutupan informasi ini mencederai prinsip keterbukaan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia meminta pihak perusahaan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk segera membuka secara jelas:
Kronologi kejadian,
Identitas korban,
Status perlindungan dan asuransi kerja,
Hasil investigasi awal terkait dugaan kelalaian prosedur keselamatan.
Tak hanya itu, Subhan juga mendesak agar penyelidikan independen dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian berat yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja tambang.
“Kami mendesak dilakukan audit investigatif oleh lembaga independen. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian dari manajemen, maka harus ada penegakan hukum yang tegas. Jangan biarkan nyawa buruh tambang hanya menjadi angka statistik semata,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Subhan mendukung penuh langkah DPRD Kotabaru, khususnya Komisi II, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian.
“Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan tanpa kompromi. Jangan sampai ada kesan wakil rakyat justru berdiam saat nyawa rakyat melayang karena dugaan kelalaian korporasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan hukum, Pusat Advokasi Hukum & HAM Kotabaru mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi konkrit, yaitu:
1. Rilis resmi dari perusahaan dan pemerintah dalam waktu 3x24 jam.
2. Investigasi independen dengan melibatkan lembaga HAM atau LSM lingkungan.
3. Pelatihan ulang dan audit keselamatan kerja (K3) untuk seluruh pekerja tambang.
4. Kompensasi maksimal bagi keluarga korban dan bantuan hukum jika diperlukan.
Pusat Advokasi Hukum & HAM menyatakan siap mendampingi pihak keluarga korban apabila terdapat indikasi pelanggaran hak pekerja maupun kejahatan korporasi dalam kasus ini. (red)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Jenazah Korban Serangan Buaya Ditemukan di Sungai Durian Kotabaru0
Berita Kotabaru


.jpg)








